BOGOR, PROTESNEWS.COM- Dua warga Bogor, J (29) dan S (34), ditangkap petugas siskamling dan masyarakat kemudian diserahkan ke polisi setelah diduga terlibat tawuran remaja antar kelompok gangster di Desa Sasak Panjang Kecamatan Tajurhalang Bogor Jawa Barat, Jumat (16/1/2026) pukul 03 30 WlB.
Mereka diduga terlibat tawuran, dikutif dari poskota 19/1/2026 saat diperiksa keduanya kedapatan ada HP, senjata tajam celurit dan tas pinggang. Peristiwa tengah malam menjelang subuh suasana mencekam membuat masyarakat sekitar resah dan terganngu oleh ulah sejumlah pelaku yang bertikai.
Kedua pelaku diancam dijerat Pasal 472 juncto Pasal 307 ayat (1) UU No.1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, kini anggota Satreskrim Polsek Tajurhalang masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Kapolsek Tajurhalang lptu Pol Raden Suwito, menghimbau warga diminta mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran.
(*R/OC)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar