Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Oktober 2025

12 AWAK KAPAL LCT CITA XX MASIH HILANG SEJAK JULI 2024.NEGARA DIAM

 



JAKARTA, sensornews.id - Serikat Awak Kapal Transfortasi indonesi (SAKTI): Pemerintah Telah Gagal Melindungi Anak Bangsa di Laut dan sudah lebih dari satu tahun sejak kapal LCT CITA XX dilaporkan hilang kontak pada 17 Juli 2024 di
perairan Papua, dengan 12 orang awak kapal dan penumpang di atasnya. Hingga kini, tidak ada titik terang mengenai status para awak kapal, dan negara belum memberikan kejelasan apapun kepada keluarga korban. (8/10/25)

Serikat Pekerja Pelaut SAKTI, bersama Lawyer Yogie Pajar Suprayogi dkk, telah melakukan berbagai langkah advokasi, mulai dari menyampaikan laporan ke DPR RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Markas Besar Polri, hingga Komnas HAM. Namun, belum ada langkah konkret maupun hasil penyelidikan yang mampu menjawab nasib 12 anak bangsa yang hilang tersebut. 

Pembiaran oleh Negara 

Ketua Umum SAKTI, Syofyan Razali, menyatakan bahwa sikap diam pemerintah merupakan bentuk pembiaran dan kegagalan negara dalam melindungi warganya di laut. 

“Sudah lebih dari setahun, tidak ada informasi resmi, tidak ada investigasi terbuka, dan tidak ada kejelasan bagi keluarga korban. Ini bukan hanya soal kecelakaan pelayaran, tapi kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nyawa 12 orang yang hilang,” ujar Syofyan Razali di Jakarta, Rabu (8/10). 

Advokasi ke Komnas HAM 

Sebagai bagian dari upaya mencari keadilan, SAKTI bersama HRWG (Human Rights Working Group) dan Lawyer Yogie Pajar Suprayogi telah mengajukan pengaduan resmi ke Komnas HAM, yang diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ibu Anis Hidayah, di Ruang Rapat Asmara Nababan, Jakarta. 

Dalam laporan tersebut, SAKTI menyoroti adanya indikasi pembiaran oleh negara serta ketidakjelasan status kepemilikan kapal. Berdasarkan data, kapal LCT CITA XX masih terdaftar atas nama PT Tanjung Kumawa dalam SIUPAL, namun di lapangan kapal tersebut diketahui milik perorangan. Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dan dugaan pelanggaran prosedur pelayaran yang seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Perhubungan. 

Tuntutan SAKTI 

Melalui siaran pers ini, SAKTI mendesak: 

1. Kementerian Perhubungan segera membuka informasi resmi terkait hasil penyelidikan dan pencarian kapal LCT CITA XX. 

2. Membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Basarnas, TNI AL, Polri, dan Komnas HAM. 

3. Melakukan audit administrasi dan status kepemilikan kapal untuk memastikan legalitas operasionalnya. 

4. Menjamin hak keluarga korban atas kejelasan status, santunan, dan kompensasi ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi pelaut nasional dan konvensi MLC 2006. Latar Belakang Kasus 

Kapal LCT CITA XX dilaporkan hilang kontak sejak 17 Juli 2024 di perairan Papua. Kapal tersebut membawa 12 orang awak kapal dan penumpang dan hingga kini belum ditemukan. 

Sejak kejadian, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai hasil pencarian atau investigasi. Keluarga korban hidup dalam ketidakpastian, tanpa kepastian hukum, dan tanpa dukungan nyata dari negara. 

Padahal, Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016, yang mewajibkan negara untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan kerja awak kapal. 

Penutup 

“Kami minta Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dan jajarannya serius mengusut dengan tuntas kasus dugaan kecelakaan kapal LCT CITA XX yang memakan korban 12 Orang Awak Kapal. Kami melihat ada kejanggalan terkait hal tersebut karena kapal hilang kontak tanggal 17 Juli 2024, Pemilik kapal baru melaporkan peristiwa tersebut pada tanggal 20 Juli 2024 Pukul 15.30 WIT dengan isi laporan diduga dari Bapak Ezra muklis (081241837771), Jenis Kejadian Kecelakaaan Kapal, Lokasi Kejadian : 5°25'47.88"S/137°33'6.42"E, Waktu Kejadian : PD TW 15 juli 2024 pukul 13.00 WIT. Sampai dengan saat ini kasus yang ditangai Kepolisian Republik Indonesia dan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia dalam posisi mandeg, diam ditempat, tidak ditangani secara professional, transparan, akuntabel dan procedural” tutur Yogi     

SAKTI menilai bahwa diamnya negara terhadap tragedi ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas perlindungan jiwa, hak atas informasi, dan hak atas keadilan bagi keluarga korban. 

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. 12 anak bangsa hilang bukan sekadar angka - mereka adalah manusia, pekerja, dan keluarga yang menunggu keadilan. Negara harus hadir,” tegas Syofyan Razali 

(Dir Op)

Kamis, 02 Oktober 2025

Kuasa Hukum KTU Puskesmas Kedaung Barat: Kadinkes Kabupaten Tangerang Lamban Merespons


TANGERANG, sensornews.com - Anri Situmeang, SH., MH .,C.NSP., C.CL ., selaku Kuasa Hukum dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Kedaung Barat, Beberapa waktu kebelakangan ini kita dihebohkan melalui sosial media (sosmed) dengan adanya dugaan pungli di lingkup Puskesmas Kedaung Barat, kabupaten Tangerang.

"Dimana klien kami selaku KTU di puskesmas kedaung barat tersebut merasa dirugikan kata Anri kepada awak media Kamis, 2 Oktober 2025," paparnya. 

Lanjut, Anri menjelaskan bahwasanya ada dugaan seseorang yang menciptakan situasi hal ini dituduh kepada kliennya. "Oleh karena itu klien kami merasa di fitnah atas dugaan tersebut," lanjut Anri.

"Kenapa saya bisa bicara sesuai data, di mana seseorang tersebut telah ditekan atau di paksa untuk melakukan situasi tersebut," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya menyurati kepala dinas kesehatan kabupaten tangerang pertanggal,  22 September 2025. namun sampai dengan saat ini belum juga ada respon," ujarnya.

"Kami pun meminta segera cepat merespon pengaduan kami ditindak lanjuti, agar bisa di selesaikan secara internal di dinas kesehatan sebelum kami melangkah sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku," tegasnya. 

Sampai berita ini dimuat belum ada konfirmasi pihak Dinkes kabupaten Tangerang.

(  Sensor News . Ilyas  )