Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Mei 2025

KEMERDEKAAN PERS, HAK-HAK MASYARAKAT MEMPEROLEH IFORMASI ERA EKOSISTIM DIGITAL

 

Jakarta, protesnews.com- Pekerja Pers bagi wartawan, wartawati dan fotografer dalam era digitalisasi media cetak dan media online dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat, relevan dan terkini. 

Mengikuti perkembangan tenologi dan tren media untuk meningkatkan efektifitas kerja menyampaikan informasi kepada pembaca. Berpedoman Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KlP). Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diperlukan.

Beberapa poin penting dalam UU No.14 Tahun 2008 bertujuan untuk  transparansi dan akuntabilitas badan publik serta memberikan akses informasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan publik.

Undang-undang ini berlaku untuk semua badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan organisasi non-pemerintah yang menerima dana dari pemerintah atau masyarakat. 


Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala dan setiap saat menanggapi permintaan informasi. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik  dan badan publik wajib menanggapi permintaan dalam waktu yang ditentukan.

Sedangkan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  menyatakan bahwa

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Dalam konteks ini, pasal 18 mengatur tentang ketentuan pidana bagi mereka yang melanggar hak-hak pers dan ketentuan lainnya dalam undang-undang ini. Pasal ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Masyarakat memiliki  untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang. (*Oc)