Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2025

Perang Iran-Israel, Gencatan Senjata, Eskalasi, keterlibatan AS Hingga Dampak Ekonomi Global

 
JAKARTA, protesnews.com - 25/06/25 Perang antara Iran dan Israel yang dimulai pada 13 Juni 2025 telah memasuki babak baru dengan berbagai perkembangan signifikan.  Konflik ini ditandai oleh serangan udara besar-besaran Israel terhadap fasilitas nuklir dan militer Iran, dibalas dengan serangan rudal balistik dan drone dari Iran ke Israel.  Perkembangan terbaru menunjukkan beberapa tren:
 
Gencatan Senjata dan Eskalasi:
 
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan gencatan senjata antara Iran dan Israel pada 24 Juni 2025. Namun, laporan-laporan yang bertentangan muncul, dengan kedua belah pihak saling menuduh melanggar gencatan senjata dan melanjutkan serangan. Serangan-serangan ini menargetkan berbagai fasilitas, termasuk fasilitas nuklir Iran, penjara Evin di Teheran, dan infrastruktur strategis di Israel .
 
Keterlibatan AS:
 
Amerika Serikat memainkan peran penting dalam konflik ini. Presiden Trump mengumumkan serangan udara AS terhadap tiga fasilitas nuklir Iran,  menambah kompleksitas situasi dan meningkatkan risiko eskalasi lebih lanjut. Iran mengancam akan membalas serangan AS,  menciptakan ketegangan global yang signifikan .
 
Korban Jiwa dan Dampak Ekonomi:
 
Konflik ini telah mengakibatkan korban jiwa yang signifikan di kedua belah pihak. Selain itu, dampak ekonomi global juga terasa, dengan harga minyak yang melonjak dan pasar saham yang bergejolak .
 
Reaksi Internasional:
 
Komunitas internasional telah merespon dengan beragam pernyataan,  dengan beberapa negara menyerukan gencatan senjata dan de-eskalasi, sementara yang lain menyatakan keprihatinan atas potensi dampak konflik yang meluas. Indonesia, misalnya, dianggap sebagai tempat yang relatif aman jika konflik ini bereskalasi menjadi perang dunia .
 
Kesimpulan:
 
Situasi di Timur Tengah tetap sangat tidak stabil.  Meskipun ada pengumuman gencatan senjata,  risiko eskalasi lebih lanjut tetap tinggi,  terutama mengingat keterlibatan AS dan ancaman pembalasan dari Iran.  Perkembangan selanjutnya akan menentukan arah konflik ini dan dampaknya terhadap kawasan dan dunia. (Fahri)

Minggu, 25 Mei 2025

KEMERDEKAAN PERS, HAK-HAK MASYARAKAT MEMPEROLEH IFORMASI ERA EKOSISTIM DIGITAL

 

Jakarta, protesnews.com- Pekerja Pers bagi wartawan, wartawati dan fotografer dalam era digitalisasi media cetak dan media online dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat, relevan dan terkini. 

Mengikuti perkembangan tenologi dan tren media untuk meningkatkan efektifitas kerja menyampaikan informasi kepada pembaca. Berpedoman Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KlP). Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang diperlukan.

Beberapa poin penting dalam UU No.14 Tahun 2008 bertujuan untuk  transparansi dan akuntabilitas badan publik serta memberikan akses informasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan publik.

Undang-undang ini berlaku untuk semua badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan organisasi non-pemerintah yang menerima dana dari pemerintah atau masyarakat. 


Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala dan setiap saat menanggapi permintaan informasi. Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik  dan badan publik wajib menanggapi permintaan dalam waktu yang ditentukan.

Sedangkan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,  menyatakan bahwa

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Dalam konteks ini, pasal 18 mengatur tentang ketentuan pidana bagi mereka yang melanggar hak-hak pers dan ketentuan lainnya dalam undang-undang ini. Pasal ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.

Masyarakat memiliki  untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang. (*Oc)