Tampilkan postingan dengan label Aspirasi buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspirasi buruh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 November 2025

DPP FTIA Mengecam Keras Managemen PT.Transjakarta, Buruh Tuntut Keadilan Keadilan Pelecehan Seksual


JAKARTA, protesnews.com - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT-FSPMI) telah melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Pusat PT.Transjakarta jalan Mayjen Sutoyo Cawang Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). 

Masa unjuk rasa guna menuntut keadilan atas dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan. Mereka menuding manajemen PT.Transjakarta tidak serius menangani kasus ini dan merugikan pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum jika tidak ditangani serius. Sementara itu, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso, menilai aksi ini bukan hanya soal tuntutan, tetapi tentang harga diri dan keadilan pekerja.


Secara terpisah terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Feni Hanggraini Lubis, SH Ketua Bidang Program DPP FTIA (Federasi Transportasi lndustri dan Angkutan) di Jakarta, mengecam perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oknum karyawan PT. Transjakarta dan mengapresiasi pengenaan sanksi sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). Ia berharap sanksi bila diterapkan membuat efek jera bsgi karyawan lainnya. "Semoga keadilan segera ditegakan dan pekerja perempuan di PT.Transjakarta dapat bekerja dengan aman dan nyaman", tegas Feni pada Kamis (13/11/2025). 

Aksi protes ini mendapat respon dari ITF NCC Indonesia Women Section  sebagai bentuk solidaritas bagi pekerja perempuan di PT.Transjakarta.

(*el/ran)

Sabtu, 01 November 2025

Penolakan Keras Aliansi Buruh dan Sopir Angkot terhadap Pengoperasian Buy The Service (BTS) di Manado

 


MANADO, protesnews.com – Rencana pengoperasian Buy The Service (BTS) oleh Pemerintah Kota Manado menuai penolakan keras dari Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Sulawesi Utara dan sejumlah organisasi sopir angkutan kota (angkot) Manado. Mereka menilai kebijakan ini akan berdampak negatif serius terhadap penghidupan mereka dan keluarga.(02/11/25)

Ketua DPC FTIA Kota Manado sekaligus Ketua Persatuan Sopir Malalayang Kampus (PSMK), Bung Elias Pua, menyatakan bahwa kehadiran BTS akan mengancam usaha dan pendapatan sopir angkot yang selama ini menjadi mata pencaharian utama mereka. "Pendapatan kami akan menurun drastis, angkot yang sudah lama beroperasi bakal mati suri, dan kami bersama keluarga akan menderita," ujarnya tegas.


Beberapa alasan utama penolakan ini meliputi:

- BTS dipandang akan mengurangi pendapatan sopir angkot yang sudah berjalan selama ini, sehingga mengancam kelangsungan hidup mereka dan keluarga.

- Kehadiran BTS dianggap sebagai ancaman serius yang bisa mematikan usaha angkot yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi publik di Manado.

- Kebijakan BTS dinilai bukan solusi bagi para sopir angkot, justru menjadi malapetaka bagi mereka.

- Menurut aliansi buruh, kebijakan ini cenderung berpihak pada kepentingan kapitalis dan tidak populis bagi kaum buruh transportasi.

- Aliansi menilai pemerintah kota Manado tidak melakukan kajian matang, sosialisasi terbuka, dan uji publik yang komprehensif sebelum mengambil keputusan ini.


Menanggapi hal ini, Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sulawesi Utara bersama dengan KSBSI, FTIA, FKUI, FNIKEUBA, FKAMIPARHO, dan basis angkot lainnya, terutama PSMK, berencana melakukan aksi demonstrasi besar ke kantor Pemerintah Kota Manado dan DPRD. Mereka bahkan akan membawa keluarga dalam aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan mendalam.

Bung Elias menambahkan bahwa seharusnya pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Manado fokus membenahi penyimpangan trayek yang sudah lama terjadi dan menyebabkan kemacetan. “Laporan kami selama ini terkesan ditutup-tutupi oleh oknum di Dishub Manado,” ungkapnya.

Sekitar 700 sopir angkot bersama keluarga siap turun ke jalan dalam aksi protes ini sebagai bentuk penolakan tegas terhadap implementasi BTS yang dinilai merugikan mereka.

(Korwil KSBSI & Kaperwil Sul. Utara,

Jack Andalangi)

Kamis, 30 Oktober 2025

KSBSI Memberikan Pandangan/Tanggapan Kritis Terhadap NA RUU Ketenagakerjaan Versi Badan Keahlian DPR RI

 


JAKARTA, protesnews.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memberikan pandangan/tanggapan kritis terhadap Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi Badan Keahlian DPR RI yang dirilis pada Agustus 2025. KSBSI menilai muatan naskah akademik tersebut tidak jelas, terutama pada landasan filosofis yang mengacu pada pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang dinilai tidak relevan dengan ketenagakerjaan. KSBSI mengusulkan agar acuan yang digunakan seharusnya pasal 28, 28D ayat 1 dan 2, serta pasal 28E yang berkaitan dengan kebebasan berserikat dan jaminan sosial. Bahkan muncul kesan bahwa naskah akademik tersebut lebih tepat disebut RUU Kedokteran Hewan karena ketidaksesuaian kontennya.


Selain itu, KSBSI menyoroti ketidakjelasan ruang lingkup penyusunan naskah akademik yang tidak tegas menjelaskan apakah revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengubah UU tersebut atau juga melibatkan undang-undang lain terkait ketenagakerjaan melalui metode omnibus law. Dalam kesimpulan naskah, disebutkan cakupan semua undang-undang ketenagakerjaan, tetapi landasan yuridis hanya menyebutkan beberapa UU dan putusan MK, sehingga menimbulkan kebingungan. KSBSI menekankan bahwa hak-hak konstitusional buruh seperti uang pesangon tidak semestinya diatur hanya dalam peraturan pemerintah, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168 mengamanatkan segala pembatasan hak dan kewajiban harus diatur dalam undang-undang.

Tim RUU Ketenagakerjaan KSBSI yang terdiri dari Harris Manalu, Parulian Sianturi, Haris Isbandi, Sain, dan Surya terus membahas respon terhadap Naskah Akademik ini bersama perwakilan federasi buruh di KSBSI. KSBSI menegaskan komitmen mereka untuk terus berpartisipasi aktif memberikan masukan demi terciptanya regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh dan sesuai dengan amanat konstitusi serta putusan MK.

Lebih jauh, KSBSI juga meminta agar proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak hanya mengedepankan kepentingan sepihak. Mereka menyerukan pelibatan aktif serikat buruh dalam penyusunan undang-undang agar hasilnya adil dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Aspirasi ini sejalan dengan dorongan KSBSI untuk memperkuat hak-hak buruh dan memastikan perlindungan hukum yang kokoh dalam RUU yang akan datang

Dalam rapat pembahasan Naskah Akademik (NA) RUU Ketenagakerjaan versi Badan Keahlian DPR RI Agustus 2025, turut hadir Ketua Umum Dewan Pengurusn Pusat Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (DPP FTIA) Efendi Lubis beserta jajaran pengurusnya. Kehadiran mereka memberikan kontribusi penting sebagai perwakilan federasi buruh sektor transportasi, industri, dan angkutan yang menyampaikan aspirasi buruh di bidangnya dalam diskusi kritis mengenai penyusunan RUU Ketenagakerjaan tersebut. Efendi Lubis dikenal aktif memperjuangkan perlindungan hak pekerja sektor transportasi di berbagai forum resmi KSBSI dan nasional.  (Fahri)

JAPBUSI: Membangun Kesadaran dan Advokasi Hak-Hak Pekerja melalui Teknologi Digital

  


JAKARTA, protesnews.com - JAPBUSI (Jaringan Serikat Pekerja-Serikat Buruh Kelapa Sawit Indonesia) telah meluncurkan aplikasi pengaduan berbasis digital Al (Artificial Intelligence) untuk sektor garmen, alas kaki dan kelapa sawit. 

Aplikasi JAPBUSl digagas oleh ILO (International Labour Organization) dan didukung oleh negara Kanada, di lndonesia. Tujuan aplikasi berbasis data digital untuk meningkatkan kesadaran buruh dalam menyerap sistem penyelesaian sengketa dan hak-hak pekerja. Pembukaan dan peluncuran JAPBUSI di gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia jalan Medan Merdeka Selatan No.11 Gambir Jakarta Pusat, Rabu siang (29/10/2025). 

Hadir dalam acara tersebut Purwati Uta Djara Kabid.Kerjasama Kemenaker R.l mewakili Menteri Tenaga Kerja, Kepala Kerjasama Pembangunan dari Kanada Alice Bimbaum, Direktur ILO Indonesia-Timor Leste Mrs Simrin Singh dan sejumlah tokoh Serikat Buruh serta anggota Federasi. Dengan adanya aplikasi ini, pekerja dapat melaporkan keluhan dan aspirasi mereka dengan lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini juga diharapkan dapat memperluas akses pekerja terhadap mekanisme pengaduan yang aman dan berbasis data digital platform. Informasi yang diperoleh portal berita nasional, protesnews.com mencatat sejumlah tamu undangan dari anggota serikat pekerja F HUKATAN-KSBSl, FSP PP KSPl-CAlTU, FSP SPSl, FSP 4K, FSP LOMENlK-KSBSI, FSP KAMPARNO-KSBSl, FSP NIKEUBA-KSBSI, FSP NlBA KSPl-CAlTU, F KUl-KSBSl dan FTlA-KSBSl. 

ILO meluncurkan JAPBUSl, mekanisme pengaduan berbasis Aplikasi Al untuk sektor Garmen, Alas Kaki dan Kelapa Sawit guna memberikan akses pengaduan yang transparan dan efektif bagi pekerja yang tergabung federasi serikat buruh. Sebelumnya dalam mendukung program AI, ILO juga memberikan penghargaan trophy piala bagi pengirim konten terbanyak di media sosial Tik-Tok dan lnstragram yang di luncurkan JAPBUSl.

Kolaborasi FTIA-KSBSI, JAPBUSl dan ILO diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pekerja di ketiga sektor serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara lebih responsif serta terukur. 

Komitmen FTIA-KSBSl untuk terus bersinergi dengan JAPBUSl-lLO, Menurut Feny Hanggarani Lubis "Dengan memperkuat kapasitas organisasi buruh setiap informasi pekerja hendaknya dapat direspon cepat pihak pengelola Aplikasi JAPBUSl" ujar Feny peraih dua trophy piala konten kreator Tik Tok-Instragram JAPBUSl.

Feny yang juga menjabat Ketua Bidang Program DPP FTIA, ketika dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025).

(*ranto)

Senin, 27 Oktober 2025

FTIA Aktif dalam Workshop Dialog Sosial Ketenagakerjaan untuk Perkuat Hubungan Industrial dan Revisi UU K3

 


JAKARTA, protesnews.id – Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (FTIA), yang merupakan salah satu federasi anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), turut berpartisipasi aktif dalam Workshop Dialog Sosial bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan RI di Hotel Orchardz, Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Kegiatan yang dibuka resmi oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Indra S.H M.H., ini diikuti sekitar 100 peserta dari 11 federasi anggota KSBSI, berlangsung selama dua hari, 27–28 Oktober 2025.

Workshop ini difokuskan pada penguatan kapasitas serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, serta mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan, khususnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Regulasi yang telah berusia lebih dari lima dekade tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, sistem kerja modern, serta peningkatan standar keselamatan di sektor industri dan transportasi.


Mewakili Ketua Umum FTIA Efendi Lubis, S.H., jajaran pengurus FTIA menegaskan pentingnya sinergi antara serikat pekerja dan pemerintah dalam proses revisi undang-undang tersebut. "UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah pijakan awal K3, tetapi realitas lapangan sudah berubah jauh. FTIA mendorong agar pembaruan aturan ini benar-benar melindungi pekerja di sektor transportasi dan industri yang memiliki risiko tinggi," tegas perwakilan FTIA.

Selain membahas aspek regulasi, workshop ini juga memperkuat kapasitas organisasi serikat dalam menjalin komunikasi sosial dan memperjuangkan hak-hak pekerja secara etis dan konstruktif. Harapannya, kegiatan ini dapat mempererat kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja guna menciptakan iklim hubungan industrial yang berkeadilan dan produktif di masa depan.


Workshop ini juga menekankan pentingnya pemahaman dan keterampilan serikat pekerja dalam menggunakan jalur dialog sosial sebagai strategi utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Para peserta diberi pelatihan tentang teknik komunikasi yang efektif dan etis, sehingga mampu memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja secara konstruktif tanpa menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak. Pendekatan dialog sosial ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif di seluruh sektor industri.

Selama sesi diskusi, beberapa federasi anggota KSBSI mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait tantangan baru di dunia kerja, seperti perubahan teknologi digital, otomasi industri, dan pola kerja hybrid yang semakin marak. Mereka menilai revisi UU K3 harus mampu mengakomodasi perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut agar pekerja tetap terlindungi secara menyeluruh. Usulan konkret pun disampaikan, termasuk peningkatan standar keselamatan kerja yang lebih dinamis dan sistem pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Menutup kegiatan, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan konsultasi intensif dengan serikat pekerja sepanjang proses revisi regulasi berlangsung. Ditekankan pula pentingnya kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun serikat pekerja, untuk bersama-sama membangun hubungan industrial yang berkeadilan, sehingga Indonesia dapat menghadapi tantangan industri modern tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.(Fahri)



Rabu, 22 Oktober 2025

DPP - FTIA MengapresiasiWorkshop Menghadapi Perubahan Iklim dengan Transisi yang Adil: Membangun Jaringan Kerja Antar Stakeholder untuk Masa Depan Kerja yang Berkeadilan


JAKARTA, protesnews.com - KSBSI dan KSPI menyelenggarakan seminar Just Transition (transisi yang adil) pada tanggal 20 - 21 Oktober 2025 di Jakarta.(22/10/25)

Workshop dihadiri oleh Siti Napsiah - Bendahara Dewan Pengurus Cabang Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC - FTIA - KSBSI), Kab.Tangerang - Banten. Dan Fahri, S.E Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPP - FTIA - KSBSI serta dihadiri seluruh federasi afiliasi dari kedua konfederasi buruh tersebut.Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau yang adil, dengan menempatkan pekerja sebagai pusat perubahan. 

Para peserta seminar berdiskusi mengenai pentingnya menciptakan pekerjaan layak, memperkuat perlindungan sosial, serta mengembangkan keterampilan baru bagi tenaga kerja di era krisis iklim saat ini.

Workshop ini juga menekankan perlunya dialog sosial yang kuat dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan transisi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh pekerja di Indonesia.


Acara ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas dan sinergi antara KSBSI dan KSPI dalam memperjuangkan kepentingan pekerja di tengah tantangan perubahan iklim dan ekonomi global.

Dalam sambutannya Elly Rosita Silaban sebagai Presiden KSBSI menyampaikan terima kasih kepada DTDA (Danish Trade Union Development Agency) atas dukungannya kepada gerakan serikat buruh di Indonesia. 

Dukungan tidak hanya dalam bentuk program, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk membangun masa depan kerja yang berkeadilan di tengah tantangan global.

Realitas yang tak bisa dihindari, yakni krisis iklim bukan lagi isu masa depan, tetapi sudah menjadi kenyataan yang kita hadapi sekarang.Kenaikan suhu bumi, perubahan pola cuaca, dan kerusakan lingkungan membawa dampak langsung terhadap kehidupan dan pekerjaan jutaan pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.


Sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, energi, transportasi, dan manufaktur membawa dampak langsung terhadap kehidupan dan pekerjaan jutaan pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, energi, transportasi, dan manufaktur menjadi yang paling rentan. Pekerja di sektorsektor ini bukan hanya menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga risiko terhadap kesehatan, penghasilan, dan keberlangsungan hidup keluarganya menjadi yang paling rentan. Pekerja di sektor-sektor ini bukan hanya menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga risiko terhadap kesehatan, penghasilan, dan keberlangsungan hidup keluarganya. 

Inilah sebabnya mengapa transisi yang adil menjadi sangat penting. Begitu juga transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknologi atau investasi, tetapi harus menempatkan manusia dan pekerja di pusat perubahan itu, serta memastikan bahwa transisi menuju ekonomi hijau tidak menciptakan pengangguran baru, tidak memperdalam kesenjangan sosial, dan tidak mengorbankan hak-hak pekerja.

Sebaliknya, transisi ini harus menjadi peluang untuk menciptakan pekerjaan yang layak, memperkuat perlindungan sosial, dan mendorong keterampilan baru bagi tenaga kerja.

Namun, mewujudkan transisi yang adil tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan dialog sosial yang kuat dan partisipasi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan masyarakat sipil. Karena setiap sektor memiliki karakteristik, kepentingan, dan tantangan yang berbeda. Misalnya, di sektor energi, transisi berarti pergeseran dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan; di sektor industri, berarti efisiensi dan perubahan rantai pasok; sementara di sektor pertanian dan perikanan, berarti adaptasi terhadap iklim ekstrem dan perlindungan terhadap komunitas pedesaan.

Setiap transisi ini harus disertai kebijakan yang melindungi pekerja, memperkuat dialog sosial, dan memastikan keberlanjutan usaha.

Ketua Umum DPP-FTIA Efendi Lubis mengatakan mendukung dan mengapresiasi kegiatan DTDA ini. Dan Kegiatan ini menekankan pentingnya membangun jaringan kerja (networking) antara pemangku kepentingan.

(Direktur Operasional)

Selasa, 21 Oktober 2025

FTIA Bersama Pengurus Serikat Buruh Se-Jabodetabek, Hadiri Pelatikan K3 Dirjen Kemennaker


JAKARTA, protesNews.com- FTIA (Federasi, Transportasi, lndustri, Angkutan) dan pengurus Serikat Buruh lainnya se-Jabodetabek mengikuti pelatihan dan sosialisasi K3 yang diselenggarakan  kantor Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan R.I pada Senin pagi (19/10/2025).

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang tepat untuk mencegah kecelakaan kerja. 

Bertempat di dalam gedung theatere Wisma Bisnis lslamic Centere jalan Kramat Raya No.1 Jakarta Utara, hadir sebagai narasumber seperti Ambi Pradiptha,S.KM, K.K.K pengajar lstruktur K3, dan Cut Adee Opie R dari Pengawas Ketenagakerjaan R.l.


Pelatihan ini memberikan pengetahuan berharga tentang K3, dalam paparannya Indra SH, M.H, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan R.I, menyatakan "Pentingnya peran pengurus Serikat Buruh dan pekerja dalam meningkatkan kesadaran keselamatan pekerja" ujarnya saat mengawali acara pembukaan sosialisasi K3 didampingi Rinaldi Umar, SH, M.H dari Dirjen Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan R.l.

Salah satu pengurus Serikat Buruh yang ditemui Fenny Hanggraeni Lubis, kepada awak media online menjelaskan "Unsur dari pengurus FTIA yang mengikuti pelatihan K3 dari DPC Jakarta Barat, DPC Jakarta Pusat, DPC Bekasi Raya, DPC Tangerang, dan dari berbagai organisasi pekerja lainnya juga turut hadir" jelas Fenny selaku Ketua Bidang Program DPP FTIA. 

Dari pantauan protesnews.com di lokasi acara, kegiatan sosialisasi K3 ini diakhiri dengan foto bersama dari seluruh unsur peserta Pengurus Buruh dan perwakilan pekerja usai acara penutupan. 

(*ocong)

"Menghadapi Perubahan Iklim dengan Transisi yang Adil: Membangun Jaringan Kerja Antar-Stakeholder untuk Masa Depan Kerja yang Berkeadilan"

 


JAKARTA, sensornews.id – KSBSI dan KSPI menyelenggarakan seminar Just Transition (transisi yang adil) pada tanggal 20–21 Oktober 2025 di Hotel Park Live, Mangga Besar, Jakarta

Seminar diikuti oleh seluruh federasi dari kedua konfederasi buruh tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau yang adil, dengan menempatkan pekerja sebagai pusat perubahan. Para peserta seminar berdiskusi mengenai pentingnya menciptakan pekerjaan layak, memperkuat perlindungan sosial, serta mengembangkan keterampilan baru bagi tenaga kerja di era krisis iklim saat ini.

Seminar ini juga menekankan perlunya dialog sosial yang kuat dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan untuk mewujudkan transisi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh pekerja di Indonesia.


Acara ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas dan sinergi antara KSBSI dan KSPI dalam memperjuangkan kepentingan pekerja di tengah tantangan perubahan iklim dan ekonomi global.


Dalam sambutannya  Elly Rosita Silaban sebagai Presiden KSBSI menyampaikan terima kasih kepada DTDA ( Danish Trade Union Development Agency)

atas dukungannya kepada gerakan serikat buruh di Indonesia.

Dukungan tidak hanya dalam bentuk program, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk membangun masa depan kerja yang berkeadilan di tengah tantangan global. 

Realitas yang tak bisa dihindari, yakni krisis iklim bukan lagi isu masa depan, tetapi sudah menjadi kenyataan yang kita hadapi sekarang.

Kenaikan suhu bumi, perubahan pola cuaca, dan kerusakan lingkungan membawa dampak langsung terhadap kehidupan dan pekerjaan jutaan pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.


Sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, energi, transportasi, dan manufaktur menjadi yang paling rentan. Pekerja di sektor-sektor ini bukan hanya menghadapi risiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga risiko terhadap kesehatan, penghasilan, dan keberlangsungan hidup keluarganya.

Inilah sebabnya mengapa transisi yang adil menjadi sangat penting.


Begitu juga transisi menuju ekonomi rendah karbon tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknologi atau investasi, tetapi harus menempatkan manusia dan pekerja di pusat perubahan itu, serta memastikan bahwa transisi menuju ekonomi hijau tidak menciptakan pengangguran baru, tidak memperdalam kesenjangan sosial, dan tidak mengorbankan hak-hak pekerja.

Sebaliknya, transisi ini harus menjadi peluang untuk menciptakan pekerjaan yang layak, memperkuat perlindungan sosial, dan mendorong keterampilan baru bagi tenaga kerja.

Namun, mewujudkan transisi yang adil tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan dialog sosial yang kuat dan partisipasi semua pihak — pemerintah, pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan masyarakat sipil.

Karena setiap sektor memiliki karakteristik, kepentingan, dan tantangan yang berbeda. Misalnya, di sektor energi, transisi berarti pergeseran dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan;

di sektor industri, berarti efisiensi dan perubahan rantai pasok;

sementara di sektor pertanian dan perikanan, berarti adaptasi terhadap iklim ekstrem dan perlindungan terhadap komunitas pedesaan.

Setiap transisi ini harus disertai kebijakan yang melindungi pekerja, memperkuat dialog sosial, dan memastikan keberlanjutan usaha.

Kegiatan ini menekankan pentingnya membangun jaringan kerja (networking) antara pemangku kepentingan. 

Ketua Umum DPP-FTIA Efendi Lubis mengatakan mendukung dan mengapresiasi kegiatan DTDA ini.(Fahri)

Rabu, 01 Oktober 2025

Dr.REKSON SILABAN HADIRI RAKERWIL KSBSl SUMATERA UTARA-THN 2025


MEDAN, protesNews.com- Dr.Rekson Silaban Ketua Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), memberikan masukan penting pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025)-Rabu (1/10/2025).

Kehadiran Dr.Rekson Silaban dalam acara Raker KSBSl Sumut tahun 2025, ia menyampaikan agar upah minimum di Indonesia mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 131 dengan skema Minimum Wage Fixing Convention.

Menurutnya, Upah minimum harus berdasarkan kebutuhan pekerja, standar hidup yang wajar dan kecepatan kerja. Pemerintah harus serius menangani stabilitas ekonomi karena inflasi berkepanjangan berdampak langsung pada pekerja/buruh. "Konsep alternatif upah minimum dapat ditetapkan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh, sehingga upah dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan industri".


Pembicara lainnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara disampaikan Dr. Agusmidah, setidaknya ada tiga poin substansial, yaitu (1) Investor perlu kepastian berusaha dan regulasi pengupahan yang mempertimbangkan proyeksi usaha dan keuntungan, (2) Sistem pengupahan yang ideal harus sesuai dengan perkembangan ekonomi, seperti inflasi, (3) Mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas dan skema bipartit.

Sementara dari tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara disampaikan Yuliani Siregar mewakili Pemerintah Daerah  Sumatera Utara, bahwa pentingnya kerja sama antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam menentukan upah minimum. Yuliani, berharap agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat duduk bersama dengan hati terbuka dan ikhlas untuk mencari solusi terbaik.

(*efendi lubis/ranto)

Senin, 29 September 2025

MK Kabulkan Gugatan KSBSI, UU Tapera Dibatalkan


PONTIANAK ,SensorNews. Id–  Penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat setahun lalu, kini membuahkan hasil.(30/09/25)

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman, SE, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Tapera.

“Penolakan KSBSI Kalbar terhadap UU Tapera setahun yang lalu membuahkan hasil hari ini. MK mengabulkan judicial review terhadap UU Tapera yang diajukan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI melalui kuasa hukum KSBSI,” ujarnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Senin, 29 September 2025, dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan seluruh permohonan KSBSI dan menyatakan seluruh pasal UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi “jantung” UU Tapera.

Permohonan judicial review ini diajukan KSBSI pada 9 Juli 2024 dan setelah melalui proses lebih dari satu tahun, akhirnya membuahkan kemenangan besar bagi pekerja.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh buruh Indonesia.

> “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah,” kata Elly.

Sementara kuasa hukum KSBSI, Harris Manalu, S.H., menilai keputusan MK bersifat menyeluruh.

“Walaupun hanya enam pasal yang kami uji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dengan putusan ini, MK memberi ruang kepada DPR dan Presiden untuk menyusun undang-undang baru terkait perumahan tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, serta menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh dalam memperjuangkan hak konstitusional pekerja di Indonesia.

Sumber : Suherman /.RUN

MK Menyatakan Bahwa Seluruh Pasal Dalam UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945


JAKARTA, protesnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh permohonan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(29/09/25)

Seluruh pasal dalam UU Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi "jantung" UU Tapera.

Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera dinyatakan tidak sejalan dengan tujuan awal Tapera dan menggeser konsep tabungan sukarela menjadi pungutan bersifat memaksa.


Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban S.E M.Sos : "Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah."

Kuasa Hukum KSBSI,  Harris Manalu : "Walaupun hanya enam pasal diuji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan."

MK memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun UU perumahan baru tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan ini menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan terkait perumahan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih pro-PEKERJA dan berkeadilan sosial.

Masyarakat pekerja dan buruh menyambut gembira putusan MK ini, karena diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa putusan ini dapat menimbulkan kekosongan hukum dan memerlukan waktu lama untuk menyusun kebijakan baru.

Putusan MK ini merupakan kemenangan bagi pekerja dan buruh di Indonesia, dan menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih pro-pekerja dan berkeadilan sosial, serta memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Fahri DPP FTIA)

MK Mengabulkan Seluruh Judicial Review UU Tapera Yang Diajukan KSBSI


JAKARTA, Protesnews.com - Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). (29/09/25)

Putusan ini merupakan kemenangan penting bagi gerakan serikat buruh dan seluruh pekerja di Indonesia. Sejak awal, KSBSI menegaskan bahwa UU Tapera mengandung ketidakadilan dan berpotensi menambah beban pekerja. Melalui perjuangan hukum yang konsisten, aspirasi buruh akhirnya mendapat pengakuan dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan: “Putusan ini adalah kemenangan seluruh buruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan jeritan pekerja yang menolak beban tambahan dari UU Tapera. Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus mengawal kebijakan negara agar selalu berpihak pada buruh dan rakyat pekerja.”

Elly Rosita Silaban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada team hukum KSBSI, seluruh anggota, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini. Ke depan, KSBSI akan terus mengawal kebijakan publik agar menjamin perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Buruh Menang, Rakyat Pekerja Berdaulat!

Hidup buruh ( EFENDI LUBIS DPP FTIA)

Rabu, 24 September 2025

KPI Dorong Kesetaraan Gender Pada Women Section Meeting ITF 2025



JAKARTA, protesnews.com - International Transport Workers’ Federation (ITF) Indonesia National Coordinating Committe (NCC) melalui Women Section menggelar pertemuan kerja tahun 2025 di Rukan Central Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) jalan Cikini Raya No.58 AA/BB Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Kegiatan dibuka oleh Sekjen KPI, I Nyoman Budiasa, didampingi Wakil Presiden KPI, Harry D.Wicaksino, serta Ketua Women NCC Indonesia, Anna Rosliana. Hadir pula perwakilan pengurus cabang KPI dari Belawan, Surabaya, Medan dan Bali.


Pertemuan ini dihadiri oleh serikat pekerja yang berafiliasi dengan ITF, di antaranya SEKARGA, SPTJ, FSPBI, SP TPK Koja dan FTIA. Sebagai Chairmen of National Coordinator Committe, KPI bersama federasi transportasi lainnya menegaskan komitmen memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan di sektor transportasi darat, laut dan udara.

Salah satu hasil penting Women Section Meeting 2025 adalah pembentukan tim kerja koordinator bidang dengan agenda tiga bulan ke depan. Ketua Women NCC Indonesia sekaligus Wakil Ketua Umum SEKARGA, Anna Rosliana, menegaskan bahwa langkah ini menjadi strategi agar suara pekerja perempuan Indonesia semakin terdengar di forum ITF internasional.

“Tim ini akan merancang langkah strategis agar suara pekerja perempuan Indonesia semakin terdengar di forum ITF internasional” terang Anna.

Adapun susunan koordinator bidang yang terbentuk dalam Women Section Meeting 2025 melibatkan perwakilan dari 12 federasi yang hadir meliputi Ketua Anna (SEKARGA), Wakil Ketua Susanti (SP TPK Koja), Sekretaris  Beby (FKPPI), Acha (KPI), Kordinator Humas Ajeng (SEKARGA), Wulan (FSPBI), Kordinator Bidang Perencanaan   Umay (FSPBI), Ayu (Ojol), Try (SPKA), Eka (SEKARGA), Evi (SPJICT), Kordinator Bidang Sosial dan Sosmed Neneng (SPDT), Citra, Latifah (FPPI), Nana (MRT), April (SPTJ), Dhita (FSPBI), Wenni, Nana ( FTIA),  Kordinator Bidang Hukum Jacqi, Kania, Linda (FSPBI), Ina (SPDT),  Kordinator Wilayah Krisna (KPI). 

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi pekerja perempuan transportasi untuk memperkuat jaringan solidaritas, menyatukan visi dan merancang langkah konkret dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan di lingkungan kerja.

(*Wn/r)

Kamis, 14 Agustus 2025

KSBSI Gelar Rakornas, Transisi Energi dan Perlindungan Pekerja Berkeadilan


JAKARTA, protesnews.com- Rapat koordinasi nasional KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh lndonesia) digelar selama tiga hari pada 12,13,14 Agustus 2025 di Qasis Amir hotel jalan Senen Raya Kav No.135-137 Jakarta Pusat.

Rakornas KSBSI tahun 2025 ini dengan tema Memperkuat Gerakan Buruh Untuk Menyongsong Era Pekerjaan Baru. Agenda kegiatan Rakornas KSBSl diisi pula workshop nasional KSBSl menuju upah layak melalui implementasi struktur skala upah. 

Dengan semangat solidaritas kesetiakawanan KSBSl diharapkan dapat menghasilkan program dan kegiatan yang lebih kongkret, konstruktif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota buruh di era pekerjaan baru. KSBSl terus membangun jalinan kemitraan strategis dengan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh harus bekerjasama.


Salah satu fokus memastikan serikat buruh mengambil langkah strategis, KSBSI menilai sinergi dalam kebijakan iklim nasional selaras dengan perlindungan pekerja. Mendorong investasi ramah lingkungan yang juga membuka lapangan kerja layak. 

KSBSl menyerukan agar pemerintah segera menyusun peta jalan transisi energi yang memasukan aspek perlindungan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan dan standar upah layak bagi pekerja di sektor yang terdampak perubahan iklim maupun transisi energi. 

Presiden KSBSl Elly Rosita Silaban, menyatakan "Bahwa perubahan iklim telah memberikan dampak nyata bagi dunia kerja" paparnya.

Dijelaskan Elly, Transisi menuju ekonomi hijau adalah sebuah keniscayaan, namun prosesnya harus memastikan perlindungan hak-hak pekerja seperti menyediakan pelatihan dan keterampilan baru serta menjamin keberlanjutan mata pencarian. Itulah yang kami maksud dengan transisi yang adil. 

Salah satu fokus utama memastikan serikat buruh mengambil langkah strategis, KSBSl menilai bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat buruh harus sinergi dalam kebijakan iklim nasional selaras dengan perlindungan pekerja. Mendorong investasi ramah lingkungan yang juga membuka lapangan kerja layak. Dengan rakornas KSBSl dapat memperkuat solidaritas antar serikat buruh di seluruh lndonesia untuk bersatu dalam agenda lingkungan hidup dan ketenagakerjaan yang berkeadilan. 

Sebelumnya acara rakornas KSBSl dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Prof.Dr.Ir.H.Sufni Dasco Ahmad,SH.,MH didampingi Elly Rosita Silaban sebagai Presiden DPP KSBSl dan Dedi Sekjen DPP KSBSl, di tandai dengan tabuh gong sebanyak 8 kali. 


Sebelumnya dalam rangkaian rakornas KSBSl, dihadiri perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Tenaga Kerja R.l (lmmanuel Ebenezer), Ketua BPJS Pusat di wakili (Pramudya Iriawan Buntoro-Kanwil BPJS Bogor), jajaran pengurus DPP KSBSl dan seluruh DPW-DPC Federasi afiliasi KSBSl se lndonesia.

"Saya berterimakasih kepada DTDA (Danish Trade Union Development Agency) yang mendukung pergerakan serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak buruh di tempat kerja termasuk mengkampanyekan isu-isu yang mendunia" jelas Kaka Elly kepada portal berita nasional protesnews.com, Kamis sore (14/8/2025) usai membacakan press release di hari penutupan Rakornas KSBSl di Jakarta. 

(*suranto oc)

Minggu, 27 Juli 2025

PT. Mahkota Group Tbk Dan Manajemen PT.Intan Sejati Andalan Diduga Melecehkan UU No.13 Thn 2003 Ttg Ketenagakerjaan


BENGKALIS, protesnews.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap seorang anggota serikat buruh kembali menjadi sorotan publik di Duri XIII, Bengkalis, Riau. Kasus yang dialami Hendrik Saragih, karyawan PT Intan Sejati Andalan, merupakan anggota aktif Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) afiliasi International Transport Workers Federation (ITF) London-Inggris. FTIA juga dalam waktu dekat akan bekoordinasi dengan Kementerian Perindustrian RI, agar ditinjau ulang terkait sertifikasi ISSO yang dimiliki PT.Intan Sejati Andalan (25/07/25)

Pengurus Komisariat (PK-FTIA) PT ISA telah menghadiri mediasi tahap kedua yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 25 Juli 2025.

Kejadian berawal pada Kamis, 12 Juni 2025, saat Hendrik ditugaskan atasannya Mr, Erwin kewarganegaraan Philipina perlu dilakukan penyelidikan keabsahannya Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja di PT.ISA. sesuai pasal 42, 43, 44 dan 45 UU No.13 Thn 2003 Ttg Ketenagakerjaan.  Karena sapu yang dibeli kurang cocok, kemudian meminjam sapu lain dari mess karyawan bagian sortase, masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci.

Tindakannya tersebut diketahui karyawan bernama Fajar dan menegurnya. Hendrik menyatakan mau pinjam  sapu dan dengan mengatakan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.

Namun insiden ini memicu kegaduhan, meskipun tidak ada laporan kehilangan pada hari kejadian, karyawan tersebut menyampaikan keluhannya ke bagian Human Capital Management (HCM).

Perwakilan manajemen PT. ISA melalui bagian HCM EmmiWati, Sitorus.menyatakan bahwa tindakan Hendrik dianggap melanggar tata tertib perusahaan. Dalam pertemuan internal, pihak HCM Melakukan PHK Sepihak Tegas bertentangan sesuai pasal 150, 151, 152 Dan 155 UU No.13 Thn 2003 Ttg Ketenagakerjaan. 

Perusahaan menilai bahwa tindakan Hendrik memasuki area privat tanpa izin, meskipun dengan niat meminjam barang, merupakan pelanggaran terhadap, perusahaan tetap menyatakan Pememutusan Hubungan Kerja Sepihak.

FTIA mengatakan dengan tegas bahwa PHK Sepihak sangat bertentangan terlalu berlebihan, tanpa ada ditemukan bukti pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian perusahaan yang dilakukan korban.

Menurut Ketua PK-FTIA PT. ISA, Salamat Sitorus, tindakan yg diberikan seharusnya hanya sanksi administratif surat peringatan. ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut prinsip perlindungan terhadap hak normatif buruh dan harus diselesaikan secara adil.

"Ini bukan hanya tentang satu orang. Tetapi tentang prinsip keadilan industrial. Tidak ada bukti kehilangan, tidak ada proses hukum pidana, dan barang yang diambil pun bernilai rendah serta dikembalikan. Maka PHK Sepihak tidak proporsional," ujar Salamat.

Mediasi tahap kedua yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Nurzaman, belum menghasilkan kesepakatan. Ia menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan surat anjuran dalam waktu maksimal sepuluh hari.

Jika jalan tengah tidak tercapai, FTIA menyatakan siap melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanberu-Riau.

(SS)

Minggu, 20 Juli 2025

RUU Ketenagakerjaan Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja


JAKARTA, protesnews.com- Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan pekerja dan produktivitas nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. RUU ini bertujuan memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan fokus pada beberapa aspek penting.

Dalam dialog rembuk usulan dalam RUU menampilkan pembicara Timbul Siregar dengan moderator S.Tavip didampingi perwakilan dari kantor BPJS wilayah Bogor dan Depok Jawa Barat, terciptanya 


Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) melalui Triparti, Pengusaha,  Pemerintah dan pihak serikat pekerja untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan, termasuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, akses pelatihan berbasis teknologi dan keterampilan teknis serta kewirausahaan kepada pekerja untuk menurunkan angka pengangguran. Dari hasil diskusi, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan produktivitas nasional melalui RUU Ketenagakerjaan. Diharapkan RUU ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan perekonomian nasional.

Melalui diskusi RUU Ketenagakerjaan yang digagas Forum Jaksos dapat menyerap aspirasi dari serikat pekerja maupun serikat buruh dapat menjadi langkah perlindungan pekerja nasional. Kegiatan Forum Jamsos bertempat wisma pertemuan Kordinator Ketua Forum Jamsos KRH.H.M.Yusuf Rizal,SH di jalan H.Sofyan No.110 Radar AURl Depok Jawa Barat pada Kamis pagi (17/7/2025), dihadiri tokoh aktivis buruh senior dan sejumlah utusan komunitas buruh dan pekerja. 


(*ranto)

Senin, 16 Juni 2025

Komite Platfrom Sidang ILO-lLC Tahun 2025, pekerja Digital Platform Workers

 


JAKARTA, protesnews.id - Transparansi algoritma, pekerja dan serikat berhak mendapatkan informasi sistim algoritma yang dipakai aplikator. 


Seluruh pemerintah dan tripartit di dunia bertemu di sidang ILO ke 133 Geneva sepakat perlu ada aturan global untuk mengatur pekerja platform termasuk pekerja ojek oline (ojol).  


Status pekerja ojol sudah semestinya (digital platform workers) dalam Konvensi dan Rekomendasi ILO saat ini karena terjadi defisit kerja layak atau perbudakan moder, akibat status kemitraan. Keputusan ini bukan buatan ILO, namun kesepakatan seluruh pemerintah dunia. 


Akibatnya untuk status pekerja ojol tidak sebagai pekerja dengan nama Digital Platform Workers (Pekerja platform digital), bila sebagai pekerja ojol mama pekerja akan berhak atas hak-hak dasar pekerja, berserikat, berunding, mendapat penghasilan dasar, kepesertaan BPJS kesehatan-BPJS ketenagakwrjaan dan perlindungan K3.


Konvensi bersifat legally binding ketika diratifikasi dan tidak ada paksaan Indonesia meratifikasi Konvensi ini. Tapi setiap negara diminta menyusun regulasi sesuai Konvensi dan Rekomendasi ini. Karena penyimpangan bisa dipersoalkan ILO, ini juga berarti  tidak bisa lagi membuat ojek oline dengan status mitra. 


Dr.Rekson Silaban sebagai Ketua Delegasi Buruh Indonesia, menjelaskan "Tahun 2026 ILO akan menyusun materi Konvensi dan Rekomendasi dalam bentuk pasal per pasal" tuturnya.


Dalam rilist pada Senin (15/6/2025) disampaikan kepada redaksi protesnews.com, Dr.Rekson Silaban menyebutkan "Nantinya ada dua jenis pekerjaan, pertama (1) pekerja tetap dalam hubungan kerja jika ojol sebagai pekerjakan utama, Dan keduanya (2) pekerja mandiri bila kerja sampingan" tuturnya. 


Informasi yang diperoleh media ini, hubungan ILO dengan ILC dijelaskan ILO (lnternational Labour Organization) adalah organisasi international yang berfokus pada isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak buruh.


Sendangkan ILC (lnternasional Labour Conference) merupakan badan tertinggi ILO yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, pengusaha dan buruh dari negara-negara anggota. Komite ini bertemu setiap tahun untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan dan mengaopsi konvensi dan rekomendasi tentang ketenagakerjaan. 

(*ranto/efendi)

Jumat, 23 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional, Mendorong Koloborasi Sektor lndustri

Jakarta, protesnews.com- Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 tahun merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan perjalanan sejarah dan menjawab tantangan zaman, diperingati setiap 20 Mei di lndonesia. 

Semangat keberanian dalam menghadapi tantangan baru seperti kedaulatan digital, disrupsi teknologi dan krisis global menjadi kunci untuk memajukan masyarakat. Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah dan sektor industri sangat penting untuk mendorong pengembangan talenta digital menciptakan ekosistem online yang aman dan sehat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid telah menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital sebagai langkah konkret menciptakan ekosistem online yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Kebangkitan Nasional bukan hanya peristiwa sejarah, tetapi juga menjadi akar kekuatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mencapai kemakmuran rakyatnya. Dengan semangat kebangkitan nasional dapat bersatu  untuk membangun Indonesia yang lebih kuat, adil dan lndonedia maju kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Suranto OC, di era digitalisasi hubungan industri yang bermartabat menggunakan tenologi digital memberikan pelatihan dan pengembangan ketrampilan kepada pekerja. Dari sisi lain Suranto OC berharap,  perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang dapat meningkatkan kesuksesan pekerja-buruh di perusahaan secara keseluruhan.

Hal ini dikatakan Suranto OC saat berada di Sekretariat FTIA (Federasi Transportasi, lndustri dan Angkutan), Rabu sore 21/5/2025. (*widya/oc)

MANAGER PT.ISA HADIR DI TRAINING PENGORGANISASIAN FTIA BAGl BURUH

Jakarta, protesnews.com- Suasana terlihat penuh semangat dan kebersamaan dalam kegiatan Training Pengorganisasian dan Jaminan Sosial Buruh Sawit Indonesia, diselenggarakan oleh Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) di grand zuri hotel Duri Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. 

Kegiatan pemaparan pelaksanaan Training Pengorganisasian FTlA di Kabupaten Bengkalis tahun 2025 dibuka oleh Rudi Kuncoro Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen & Jamsos) mewakili Kemenaker pada 8-9 Mei 2025, lalu. 

Kepengurusan PK (Pengurus Komisariat ) FTIA PT.ISA telah berdiri satu tahun lalu, dalam sambutannya Rudi Kuncoro "Kegiatan ini bukan sekedar sosialisasi melainkan sebuah pelatihan atau training yang bertujuan untuk memberikan dan pemahaman terkait pengorganisasian buruh serta pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan" paparnya.

Kegiatan training pengorganisasian bagi para buruh kelapa sawit guna meningkatkan sinergi  perwakilan anggota FTIA di daerah binaan, acara ini dihadiri Salman Alfarizi sebagai 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis. Selain itu hadir pula Sumarjono Saragih Ketua GAPKI Bidang pengembangan dan SDM Nasional, Herni Andiati Deputy Direktur Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat diwakili Fino Suheri, Direktur Mahkota Group T.bk Usli Sarsi.

Turut hadir Manager PT.Intan Sejati Andalan (ISA) Furi Xlll  Darwin, Manager operasional PT.ISA, Mangait Tua Tampubolon, Ketua Umum DPP FTIA Efendi Lubis yang juga tainer Nasional bersama Ketua PK FTIA-PT.ISA, Salamat Sitorus, Pengurus Komisariat (PK) FTIA PT.ISA telah berdiri 1(satu) tahun di Kabupaten Bengkalis yang dibentuk oleh DPP FTIA. 

PT.ISA, dalam kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan sebuah pelatihan yang bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman mendalam terkait pengorganisasian buruh serta pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara ini bisa memberi kita semua wawasan yang berguna yang nantinya dapat dibawa ke tempat kerja masing-masing bisa terus bersinergi membawa PT.ISA secara khusus dan Mahkota Grup secara umum ke arah yang lebih baik.

Training ini diharapkan menjadi bekal penting bagi para peserta untuk terus mendorong kesejahteraan buruh sawit serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.

Acara pelatihan dan materi disampaikan oleh narasumber Tainer Nasional yakni Ketua Umum DPP-FTIA Efendi Lubis FTIA afiliasi lTF (International Transport Workers Federation).

Dari Kepengurusan FTIA terdiri Sekretaris Jenderal DPP-FTIA Hotlan Pardosi, SH,M.H mantan Hakim Ad’ Hoc, Ketua Penasehat FTIA Parulian Sianturi,SH, Dirut Mahkota Group T.bk Usli Sarsi, BPJS Ketenagakerjaan Fino Suheri. (*ef)

Jumat, 16 Mei 2025

DPP FTIA Mengapresiasi DPC FTIA buruh Indonesia

Jakarta, protesnews.com- Kalangan buruh dan pekerja di lndonesia saat ini mengalami kekhawatiran perlambatan ekonomi berkelanjutan.

Tahun 2025 diprediksi akan terus terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin terjadi, hal ini harus segera disikapi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di lndonesia dalam ranah tugas Kementerian Ketenagakerjaan. Federasi Transportasi Industri dan Angkutan (FTIA) afiliasi ITF di London lnggris.


Ketua Umum DPP-FTIA Efendi Lubis, terus berkonsolidasi serta memperluas pembentukan pengurus DPD/ DPC Federasi Transportasi Industri Angkutan di berbagai daerah lndonesia menjadi kunci kuat bagi DPP FTIA. Dalam acara pertemuannya di sekretariat FTIA di gedung KSBSl Jakarta Timur, Rabu 14 Mei 2025.

Efendi Lubis, dalam keterangannya kepada wartawan protesnews.com, memaparkan "Dewan Pengurus Pusat FTIA akan menampung keanggotaan untuk berserikat buruh dan pekerja berasal dari berbagai sektor seperti otomotif, tekstil, kelapa sawit dan lainnya" jelasnya pada Jumat (16/5/2025), di Jakarta.

Efendi Lubis yang juga Ketua Pokja wartawan PW MOI Jakarta, bahwa DPP FTIA  mengapresiasi semangat dan kerja keras DPC FTIA yang akan turut melindungi hak-hak buruh, pekerja, pemutusan hubungan kerja yang mungkin terjadi.(*ranto)