Senin, 29 September 2025

PT Rapha Falita Mora Larang Wartawan Liput Proyek Milik Dinkes Simalungun, Ada Apa.?


SIMALUNGUN, protesnews.com -  PT Rapha Falita Mora, kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun senilai 7.1 milyar milik Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melarang dan mengusir wartawan untuk melakukan peliputan dilokasi proyek.

Kejadian ini terjadi pada Senin (29/09) pukul 13.00WIB. waktu itu, baru saja akan melakukan peliputan disekitar lokasi proyek, datang seorang wanita dengan menggunakan pakaian warna biru dengan helm putih menghampiri kedua wartawan, seraya mengatakan pergi karena dilarang meliput dilokasi proyek, tanpa merinci apa penyebab larangan itu berlaku.

Lili, sang wartawati yang waktu itu datang berdua meliput bercerita kepada media ini, sempat terjadi tanya jawab singkat antara dirinya dengan pekerja tersebut. Dalam percakapan itu, kata Lili, ia menanyakan mengapa dilarang untuk meliput, padahal itu adalah proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara dan bersumber dari masyarakat. Namun, pekerja wanita yang diduga dari PT Rapha Falita Mora itu tidak menjawab.

Dugaan Ada Yang Disembunyikan.?

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana milyaran rupiah  yang bersumber dari rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya dapat diakses dengan mudah dan transparan, untuk menghindari serta memastikan anggaran tersebut dikelola sesuai petunjuk teknis yang telah disepakati.

Atas tindakan petugas ini menghalangi tugas jurnalistik, sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Khususnya pasal 4 Ayat (3), " untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"

Kemudian Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.

Wartawan Pilar Keempat Demokrasi.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek pemerintah ini justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dikelola dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang ini. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak  memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif di baliknya.

Atas peristiwa ini, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak yang coba diminta tanggapannya Senin, (29/09) tidak bersedia menjawab  wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan Selasa, (30/09), Bupati Simalungun H Anton Saragih belum berhasil dikonfirmasi.(David)

Polres Boyolali Dan Wabup Hadiri Pengukuhan 650 Relawan Tangguh Bencana 2025


BOYOLALI, protesnews.com - Sebanyak 650 peserta relawan berkumpul di Gedung  Balai  Sidang Mahesa ( Gedung Dome), Jalan Kates, Siswodipuran, Boyolali untuk menghadiri kegiatan  pengukuhan  Relawan Tangguh  Bencana tingkat desa/ Kelurahan Kabupaten  Boyolali pada Senin ( 29/9/2025) yang menjadi bagian dari peringatan  Bulan Pengurangan Risiko Bencana.

Kegiatan ini mendapat dukungan, kuat dari  Polres Boyolali yang turut hadir dalam acara tersebut. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid  Hartanto, menegaskan kesiapan  Polri  untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,  TNI, BPBD, dan seluruh elemen masyarakat demi menguatkan peran relawan dalam mitigasi bencana.

Wakil Bupati  Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, yang juga hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali, memperingatkan bahwa Boyolali merupakan wilayah dengan resiko bencana tinggi karena letaknya yang berada di  Sekitar Gunung Merapi dan Merbabu.


Menurut Wakil Bupati, "Relawan hadir sebagai garda terdepan yang sigap ketika bencana terjadi. Kehadiran para relawan adalah bukti bahwa  Boyolali memiliki sumber daya manusia yang tangguh, berjiwa sosial, dan rela berkorban demi keselamatan masyarakat. Atas nama pemerintah Boyolali, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi- tingginya," kata  Wakil bupati  Dwi Fajar Nirwana.

Kapolres Boyolali menambahkan," Polres Boyolali siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI,BPBD,serta seluruh elemen masyarakat. Kehadiran relawan tangguh bencana menjadi aset berharga, karena kesiapsiagaan masyarakat merupakan kunci dalam meminimalisir dampak bencana," ujar AKBP Rosyid.

Ia juga mengapresiasi semangat para relawan yang menunjukkan kepedulian nyata terhadap keselamatan masyarakat.

"Kami memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada relawan. Polri akan selalu mendampingi setiap langkah penguat kapasitas agar Boyolali  semakin tangguh menghadapi potensi bencana," tambah  AKBP Rosyid Hartanto.

Pengukuhan relawan dan penguat peran  mereka berlangsung aman, lancar, dan kondusif terkait kolaborasi  semua pihak tekuat dalam acara yang menjadi momentum strategis bagi Kabupaten  Boyolali dalam memperkokoh kesiapsiagaan bencana.

Syafrin





MK Kabulkan Gugatan KSBSI, UU Tapera Dibatalkan


PONTIANAK ,SensorNews. Id–  Penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat setahun lalu, kini membuahkan hasil.(30/09/25)

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman, SE, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Tapera.

“Penolakan KSBSI Kalbar terhadap UU Tapera setahun yang lalu membuahkan hasil hari ini. MK mengabulkan judicial review terhadap UU Tapera yang diajukan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI melalui kuasa hukum KSBSI,” ujarnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Senin, 29 September 2025, dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan seluruh permohonan KSBSI dan menyatakan seluruh pasal UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi “jantung” UU Tapera.

Permohonan judicial review ini diajukan KSBSI pada 9 Juli 2024 dan setelah melalui proses lebih dari satu tahun, akhirnya membuahkan kemenangan besar bagi pekerja.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh buruh Indonesia.

> “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah,” kata Elly.

Sementara kuasa hukum KSBSI, Harris Manalu, S.H., menilai keputusan MK bersifat menyeluruh.

“Walaupun hanya enam pasal yang kami uji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dengan putusan ini, MK memberi ruang kepada DPR dan Presiden untuk menyusun undang-undang baru terkait perumahan tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, serta menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh dalam memperjuangkan hak konstitusional pekerja di Indonesia.

Sumber : Suherman /.RUN

Pemkot Bekasi Teken Kerja Sama Pengelolaan Sampah dan Terima Sejumlah Penghargaan dalam Apel Senin


KOTA BEKASI, protesnews.com - Pemerintah Kota Bekasi menggelar apel rutin pada Senin (29/9/2025) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Dalam kesempatan tersebut, Tri menandatangani sejumlah kesepakatan strategis dan menyerahkan berbagai penghargaan yang menjadi bukti komitmen Kota Bekasi dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan berkelanjutan (29/09/25)

Salah satu agenda utama dalam apel tersebut adalah penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT. Wasteforchange Alam Indonesia terkait pengelolaan sampah berbasis kolaborasi. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam penanganan sampah kota.

Selain itu, Wali Kota Tri Adhianto juga melakukan penandatanganan Piagam Intern Inspektorat Kota Bekasi bernomor 700.1/353/Itko.set. Piagam ini menjadi landasan penting dalam penguatan fungsi pengawasan internal dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kita terus berkomitmen membangun Kota Bekasi yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan berbagai pihak serta penguatan pengawasan internal menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Tri dalam amanatnya.

Dalam rangkaian apel tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga menerima dan menyerahkan sejumlah penghargaan bergengsi di berbagai bidang, di antaranya:

 Piagam Apresiasi Program HIV/AIDS

Apresiasi diberikan atas keberhasilan Kota Bekasi menjaga pencapaian retensi dan viral load secara konsisten, sekaligus menjadi wilayah dengan capaian terbaik dalam implementasi target “third-95” pada program Triple 95 HIV/AIDS di antara seluruh wilayah dukungan teknis Epic di Jawa Barat selama periode April–Juni 2025.

Piagam Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Kota Bekasi meraih pencapaian cakupan imunisasi kejar zero dose tertinggi pertama dalam kegiatan Sepekan Mengejar Imunisasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Anak Nasional 2025.

Penghargaan Lomba Ramah Anak Kota Bekasi Tahun 2025

Pemerintah Kota Bekasi juga menyerahkan penghargaan bagi para pemenang lomba ramah anak dalam berbagai kategori:

Kategori Lomba Taman Bermain Ramah Anak:

 Juara I: Taman Jatibening Permai RW 11, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede

Juara II: Taman ABC RW 09, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara

Juara III: Taman Inspirasi RW 17, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria

Harapan I: Taman RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria

Harapan II: Taman Bunderan Narogong Indah RW 30, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu

Kategori Lomba Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat SD/MI:

Juara I: MI Attaqwa 28 Jatiasih

Juara II: MI Al Muhajirien Jakapermai

Juara III: SDIT Sabilina

Harapan I: SD Islam Intan Prima

Harapan II: SDIT Al Ma’moer

Kategori Lomba Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat SMP/MTs:

Juara I: SMP Ananda

Juara II: MTs Al Ihsan

Juara III: SMPK Penabur Harapan Indah

Harapan I: SMP Strada Bhakti Wiyata

Harapan II: MTsN 3

Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam berbagai capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan-penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan inovasi di Kota Bekasi.

“Kita patut berbangga, tapi juga tidak boleh berhenti di sini. Penghargaan ini adalah bukti kerja keras kita semua sekaligus pengingat agar terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga Bekasi sebagai kota yang ramah anak, sehat, dan berdaya saing,” tutur Tri.

(Ndoet/fah)

MK Menyatakan Bahwa Seluruh Pasal Dalam UU Tapera Bertentangan Dengan UUD 1945


JAKARTA, protesnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh permohonan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Dalam putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(29/09/25)

Seluruh pasal dalam UU Tapera tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi "jantung" UU Tapera.

Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera dinyatakan tidak sejalan dengan tujuan awal Tapera dan menggeser konsep tabungan sukarela menjadi pungutan bersifat memaksa.


Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban S.E M.Sos : "Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah."

Kuasa Hukum KSBSI,  Harris Manalu : "Walaupun hanya enam pasal diuji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan."

MK memberi kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun UU perumahan baru tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta, menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan ini menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja di Indonesia.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan terkait perumahan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih pro-PEKERJA dan berkeadilan sosial.

Masyarakat pekerja dan buruh menyambut gembira putusan MK ini, karena diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, ada juga kekhawatiran bahwa putusan ini dapat menimbulkan kekosongan hukum dan memerlukan waktu lama untuk menyusun kebijakan baru.

Putusan MK ini merupakan kemenangan bagi pekerja dan buruh di Indonesia, dan menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh untuk keadilan konstitusional pekerja.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih pro-pekerja dan berkeadilan sosial, serta memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (Fahri DPP FTIA)

MK Mengabulkan Seluruh Judicial Review UU Tapera Yang Diajukan KSBSI


JAKARTA, Protesnews.com - Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi (Judicial Review) Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). (29/09/25)

Putusan ini merupakan kemenangan penting bagi gerakan serikat buruh dan seluruh pekerja di Indonesia. Sejak awal, KSBSI menegaskan bahwa UU Tapera mengandung ketidakadilan dan berpotensi menambah beban pekerja. Melalui perjuangan hukum yang konsisten, aspirasi buruh akhirnya mendapat pengakuan dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan: “Putusan ini adalah kemenangan seluruh buruh Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan jeritan pekerja yang menolak beban tambahan dari UU Tapera. Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus mengawal kebijakan negara agar selalu berpihak pada buruh dan rakyat pekerja.”

Elly Rosita Silaban menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada team hukum KSBSI, seluruh anggota, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini. Ke depan, KSBSI akan terus mengawal kebijakan publik agar menjamin perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Buruh Menang, Rakyat Pekerja Berdaulat!

Hidup buruh ( EFENDI LUBIS DPP FTIA)

Minggu, 28 September 2025

LAUNCHING PEMBANGUNAN RUTILAHU, BUPATI" UPAYA NYATA TINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT"


SUKABUMI, protesnews.id- Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah memacu program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahun ini, program tersebut digelar serentak di seluruh kecamatan. 

Program pembangunan Rutilahu ini di launching langsung oleh Bupati Sukabumi H Asep Japarmelalui aksi simbolis merobohkan salah satu rumah di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Jumat (26/9/2025).


Peluncuran program rutilahu turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, serta jajaran Forkopimda. Sementara 46 kecamatan lainnya mengikuti secara daring.


Program ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi 0Kabupaten Sukabumi (HJKS) ke-155 yang tahun ini difokuskan pada kegiatan sosial. Selain Rutilahu, pemerintah daerah juga menggelar sunatan massal serentak bagi 155 anak dari berbagai kecamatan.


Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, kegiatan HJKS tahun ini di isi dengan kegiatan sosial. Selain pembangunan Rutilahu, ada juga sunatan massal serentak se-Sukabumi. 

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung pelaksanaan kegiatan, mulai dari Forkopimda, TNI, hingga Polri. 

Bupati berharap, peringatan HJKS di tahun-tahun berikutnya bisa semakin meriah dan membawa manfaat nyata bagi warga.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menyebut total 780 unit rumah dibangun tahun ini. Dari jumlah tersebut, 761 unit bersumber dari alokasi Disperkim, sedangkan 19 unit berasal dari program HJKS.

"Program ini menjadi prioritas Pemkab. Sukabumi dengan tagline Rumah Sakinah (rumah sehat, layak, nyaman, aman dan berkah)," jelasnya. 

Herdiawan menambahkan, meski ratusan rumah telah dibangun, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi masih cukup banyak. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar program ini bisa terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga.

Di akhir acara, dilaksanakan peletakan Batu pertama pembangunan rutilahu oleh Bupati beserta jajaran forkopimda.

(TON)