Selain itu, KSBSI menyoroti ketidakjelasan ruang lingkup penyusunan naskah akademik yang tidak tegas menjelaskan apakah revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengubah UU tersebut atau juga melibatkan undang-undang lain terkait ketenagakerjaan melalui metode omnibus law. Dalam kesimpulan naskah, disebutkan cakupan semua undang-undang ketenagakerjaan, tetapi landasan yuridis hanya menyebutkan beberapa UU dan putusan MK, sehingga menimbulkan kebingungan. KSBSI menekankan bahwa hak-hak konstitusional buruh seperti uang pesangon tidak semestinya diatur hanya dalam peraturan pemerintah, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168 mengamanatkan segala pembatasan hak dan kewajiban harus diatur dalam undang-undang.
Tim RUU Ketenagakerjaan KSBSI yang terdiri dari Harris Manalu, Parulian Sianturi, Haris Isbandi, Sain, dan Surya terus membahas respon terhadap Naskah Akademik ini bersama perwakilan federasi buruh di KSBSI. KSBSI menegaskan komitmen mereka untuk terus berpartisipasi aktif memberikan masukan demi terciptanya regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh dan sesuai dengan amanat konstitusi serta putusan MK.
Lebih jauh, KSBSI juga meminta agar proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan tidak hanya mengedepankan kepentingan sepihak. Mereka menyerukan pelibatan aktif serikat buruh dalam penyusunan undang-undang agar hasilnya adil dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Aspirasi ini sejalan dengan dorongan KSBSI untuk memperkuat hak-hak buruh dan memastikan perlindungan hukum yang kokoh dalam RUU yang akan datang
Dalam rapat pembahasan Naskah Akademik (NA) RUU Ketenagakerjaan versi Badan Keahlian DPR RI Agustus 2025, turut hadir Ketua Umum Dewan Pengurusn Pusat Federasi Transportasi, Industri dan Angkutan (DPP FTIA) Efendi Lubis beserta jajaran pengurusnya. Kehadiran mereka memberikan kontribusi penting sebagai perwakilan federasi buruh sektor transportasi, industri, dan angkutan yang menyampaikan aspirasi buruh di bidangnya dalam diskusi kritis mengenai penyusunan RUU Ketenagakerjaan tersebut. Efendi Lubis dikenal aktif memperjuangkan perlindungan hak pekerja sektor transportasi di berbagai forum resmi KSBSI dan nasional. (Fahri)














