Hari Kebebasan Pers Sedunia, Momen Penting Memperkuat Kebebasan Berekspesi

 


protesnews.com- Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sebagai momentum penting untuk menyuarakan kebebasan pers dan demokrasi. Kebebasan pers merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan beragam untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Seduania di lndonesia akan meningkatkan kesadaran pentingnya kebebasan pers dalam masyarakat. Dengan demikian, Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Sebagaimana diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 atas rekomendasi UNESCO bertujuan menghormati dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang telah berkorban dalam menjalankan tugasnya. 

Olah karena itu ada dua pedoman perlu mendapat perhatian yaitu yang pertama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang ini mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugasnya. Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KlP), Undang-Undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mendukung transparansi pemerintahan. 

Menurut Suranto OC Pemimpin Redaksi tabloid protesnews.com, "lnsan pers terus berintegritas, profesional dan mendukung solidaritas memiliki kesetiakawanan sosial untuk mencapai tujuan bersama dalam menegakan kebebasan pers" paparnya. 

Hari Kebebasan Pers Sedunia pentingnya kebebasan berekspesi dan akses informasi kepada masyarakat, suara pers yang bebas adalah napas demokrasi. 


"Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia". (*red-pn).

Posting Komentar

0 Komentar