Rabu, 28 Mei 2025

Pengurus FTIA Audiensi dengan Menteri Tenaga Kerja

 


Jakarta, protesnews.com- Sinergi antara pemerintah dan organisasi buruh meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagaimana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kewenangan konkuren pemerintah daerah yang bersifat wajib meliputi perlindungan masyarakat dan sosial dalam hal ketenagakerjaan. 

Ketua Umum FTIA (Federasi Transportasi lndustri dan Angkutan) Efendi Lubis bersama Ketua Umum Serikat Pekerja/ Serikat, Buruh, Steering Coomittee JAPBUSl (Jaringan Serikat Pekerja, Buruh Sawit lndonesia) melakukan audensi dengan Menteri Ketenagakerjaan R.l Prof.Yassierl,ST,MT,Ph.D di kantor Kemenaker, Jakarta pada Senin pagi (26/5/2025).


Terpisah, Rabu  (28/5/2025) Efendi Lubis seusai rapat pleno DKN-KSBSI di kawasan Cipinang Muara Raya Jakarta Timir, menjelaskan "Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh FTIA sebagai bagian dari serikat buruh upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja" jelas Efendi Lubis yang juga menjadi Dewan Pembina tabloid protesnews.com ketika di konfirmasi via whatsap. 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, menekankan bahwa organisasi buruh bertujuan memperjuangkan hak-hak pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan buruh-pekerja sejalan dengan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dapat meningkatkan hak-hak pekerja dapat terpenuhi. Hal ini disampaikan Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Se-Dunia di kawasan Monas Jakarta Pusat, 1 Mei 2025. (*azis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar