Seluruh pemerintah dan tripartit di dunia bertemu di sidang ILO ke 133 Geneva sepakat perlu ada aturan global untuk mengatur pekerja platform termasuk pekerja ojek oline (ojol).
Status pekerja ojol sudah semestinya (digital platform workers) dalam Konvensi dan Rekomendasi ILO saat ini karena terjadi defisit kerja layak atau perbudakan moder, akibat status kemitraan. Keputusan ini bukan buatan ILO, namun kesepakatan seluruh pemerintah dunia.
Akibatnya untuk status pekerja ojol tidak sebagai pekerja dengan nama Digital Platform Workers (Pekerja platform digital), bila sebagai pekerja ojol mama pekerja akan berhak atas hak-hak dasar pekerja, berserikat, berunding, mendapat penghasilan dasar, kepesertaan BPJS kesehatan-BPJS ketenagakwrjaan dan perlindungan K3.
Konvensi bersifat legally binding ketika diratifikasi dan tidak ada paksaan Indonesia meratifikasi Konvensi ini. Tapi setiap negara diminta menyusun regulasi sesuai Konvensi dan Rekomendasi ini. Karena penyimpangan bisa dipersoalkan ILO, ini juga berarti tidak bisa lagi membuat ojek oline dengan status mitra.
Dr.Rekson Silaban sebagai Ketua Delegasi Buruh Indonesia, menjelaskan "Tahun 2026 ILO akan menyusun materi Konvensi dan Rekomendasi dalam bentuk pasal per pasal" tuturnya.
Dalam rilist pada Senin (15/6/2025) disampaikan kepada redaksi protesnews.com, Dr.Rekson Silaban menyebutkan "Nantinya ada dua jenis pekerjaan, pertama (1) pekerja tetap dalam hubungan kerja jika ojol sebagai pekerjakan utama, Dan keduanya (2) pekerja mandiri bila kerja sampingan" tuturnya.
Informasi yang diperoleh media ini, hubungan ILO dengan ILC dijelaskan ILO (lnternational Labour Organization) adalah organisasi international yang berfokus pada isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak buruh.
Sendangkan ILC (lnternasional Labour Conference) merupakan badan tertinggi ILO yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, pengusaha dan buruh dari negara-negara anggota. Komite ini bertemu setiap tahun untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan dan mengaopsi konvensi dan rekomendasi tentang ketenagakerjaan.
(*ranto/efendi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar