Kamis, 19 Juni 2025

OJK Didesak Tarik Surat Edaran Asuransi Kesehatan yang Dinilai Offside

 


JAKARTA, protesnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk menarik Surat Edaran (SE) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang mengatur tentang co-payment minimal 10 persen. SE ini dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi peserta asuransi kesehatan swasta. (20 Juni 2025)

Menurut Timboel Siregar, pengamat hukum, SE OJK tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum seperti peraturan perundang-undangan. "SE OJK hanya memberikan penjelasan, instruksi, atau arahan kepada pihak-pihak tertentu, tidak bisa mengikat peserta asuransi kesehatan swasta," katanya.


Lebih lanjut, Timboel menyatakan bahwa Polis Asuransi memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dari SE OJK. "Polis adalah produk perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya," katanya.


Timboel juga menyoroti bahwa OJK seharusnya melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan regulasi sebagai bentuk partisipasi berarti. "Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan regulasi ini diatur dengan jelas pada Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022," katanya.


Dengan demikian, Timboel mendorong OJK untuk menarik SE No. 7 Tahun 2025 dan melakukan proses hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "OJK harus berani angkat bendera atas produknya sendiri dan memastikan bahwa regulasi yang dibuat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak," katanya. (Fah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar