Minggu, 27 Juli 2025

PT. Mahkota Group Tbk Dan Manajemen PT.Intan Sejati Andalan Diduga Melecehkan UU No.13 Thn 2003 Ttg Ketenagakerjaan


BENGKALIS, protesnews.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak terhadap seorang anggota serikat buruh kembali menjadi sorotan publik di Duri XIII, Bengkalis, Riau. Kasus yang dialami Hendrik Saragih, karyawan PT Intan Sejati Andalan, merupakan anggota aktif Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) afiliasi International Transport Workers Federation (ITF) London-Inggris. FTIA juga dalam waktu dekat akan bekoordinasi dengan Kementerian Perindustrian RI, agar ditinjau ulang terkait sertifikasi ISSO yang dimiliki PT.Intan Sejati Andalan (25/07/25)

Pengurus Komisariat (PK-FTIA) PT ISA telah menghadiri mediasi tahap kedua yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 25 Juli 2025.

Kejadian berawal pada Kamis, 12 Juni 2025, saat Hendrik ditugaskan atasannya Mr, Erwin kewarganegaraan Philipina perlu dilakukan penyelidikan keabsahannya Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal dan bekerja di PT.ISA. sesuai pasal 42, 43, 44 dan 45 UU No.13 Thn 2003 Ttg Ketenagakerjaan.  Karena sapu yang dibeli kurang cocok, kemudian meminjam sapu lain dari mess karyawan bagian sortase, masuk dari pintu belakang yang tidak terkunci.

Tindakannya tersebut diketahui karyawan bernama Fajar dan menegurnya. Hendrik menyatakan mau pinjam  sapu dan dengan mengatakan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan.

Namun insiden ini memicu kegaduhan, meskipun tidak ada laporan kehilangan pada hari kejadian, karyawan tersebut menyampaikan keluhannya ke bagian Human Capital Management (HCM).

Perwakilan manajemen PT. ISA melalui bagian HCM EmmiWati, Sitorus.menyatakan bahwa tindakan Hendrik dianggap melanggar tata tertib perusahaan. Dalam pertemuan internal, pihak HCM Melakukan PHK Sepihak Tegas bertentangan sesuai pasal 150, 151, 152 Dan 155 UU No.13 Thn 2003 Ttg Ketenagakerjaan. 

Perusahaan menilai bahwa tindakan Hendrik memasuki area privat tanpa izin, meskipun dengan niat meminjam barang, merupakan pelanggaran terhadap, perusahaan tetap menyatakan Pememutusan Hubungan Kerja Sepihak.

FTIA mengatakan dengan tegas bahwa PHK Sepihak sangat bertentangan terlalu berlebihan, tanpa ada ditemukan bukti pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian perusahaan yang dilakukan korban.

Menurut Ketua PK-FTIA PT. ISA, Salamat Sitorus, tindakan yg diberikan seharusnya hanya sanksi administratif surat peringatan. ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut prinsip perlindungan terhadap hak normatif buruh dan harus diselesaikan secara adil.

"Ini bukan hanya tentang satu orang. Tetapi tentang prinsip keadilan industrial. Tidak ada bukti kehilangan, tidak ada proses hukum pidana, dan barang yang diambil pun bernilai rendah serta dikembalikan. Maka PHK Sepihak tidak proporsional," ujar Salamat.

Mediasi tahap kedua yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Nurzaman, belum menghasilkan kesepakatan. Ia menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan surat anjuran dalam waktu maksimal sepuluh hari.

Jika jalan tengah tidak tercapai, FTIA menyatakan siap melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanberu-Riau.

(SS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar