Minggu, 20 Juli 2025

RUU Ketenagakerjaan Siap Tingkatkan Perlindungan Pekerja


JAKARTA, protesnews.com- Pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan pekerja dan produktivitas nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. RUU ini bertujuan memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan fokus pada beberapa aspek penting.

Dalam dialog rembuk usulan dalam RUU menampilkan pembicara Timbul Siregar dengan moderator S.Tavip didampingi perwakilan dari kantor BPJS wilayah Bogor dan Depok Jawa Barat, terciptanya 


Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) melalui Triparti, Pengusaha,  Pemerintah dan pihak serikat pekerja untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan, termasuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, akses pelatihan berbasis teknologi dan keterampilan teknis serta kewirausahaan kepada pekerja untuk menurunkan angka pengangguran. Dari hasil diskusi, berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan produktivitas nasional melalui RUU Ketenagakerjaan. Diharapkan RUU ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan perekonomian nasional.

Melalui diskusi RUU Ketenagakerjaan yang digagas Forum Jaksos dapat menyerap aspirasi dari serikat pekerja maupun serikat buruh dapat menjadi langkah perlindungan pekerja nasional. Kegiatan Forum Jamsos bertempat wisma pertemuan Kordinator Ketua Forum Jamsos KRH.H.M.Yusuf Rizal,SH di jalan H.Sofyan No.110 Radar AURl Depok Jawa Barat pada Kamis pagi (17/7/2025), dihadiri tokoh aktivis buruh senior dan sejumlah utusan komunitas buruh dan pekerja. 


(*ranto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar