JAKARTA, protesnews.id- Wartawan M.Dzaki Al dari media Gakorpan News menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan dari oknum Satpam Dinas PERKIM (Perumahan, Permukiman dan Pemadaman) Kabupaten Tangerang Banten.
Peristiwa ini terjadi ketika Dzaki dan awak media lainnya mendatangi kantor Dinas PERKIM untuk melakukan konfirmasi pada Kamis (11/9/2025).
Kemunculan oknum Satpam berinisial E di kantor Dinas PERKIM dimulai bersikap arogan, oknum Satpam itu bahkan melakukan tindakan menarik Dzaki keluar area ruangan kantor PERKIM. Insiden ini menjadi perhatian publik dan memicu opini masyarakat untuk meminta Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, segera mengevaluasi jajarannya.
Keterkaitan dengan Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengisyaratkan proses partisipasi masyarakat tentang hak atas Keterbukaan Informasi Publik dari Badan publik, termasuk Dinas PERKIM, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang disediakan secara efektif dan efisien kepada masyarakat luas.
Efendi Lubis, Direktur Operasional media online sensornews.id, mengecam tindakan oknum Satpam yang menghambat dan melakukan intimidasi kepada wartawan di kantor Dinas PERKIM.
Ia menegaskan, "Bahwa perlakuan sikap oknum Satpam tersebut menyebabkan menghambat, menghalangi dan disertai intimidasi dengan sikap arogansi" tugas Efendi Lubis yang juga tokoh Serikat buruh Provinsi Banten kepada wartawan portal berita nasional ProtesNews.com, ranto.
(*ranto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar