JAKARTA,protesNews.com- Tuntutan masyarakat dan berbagai elemen mahasiswa dari daerah di Indonesia pasca-tragedi demo 25-31 Agustus 2025 meliputi tuntutan awal pencabutan tunjangan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Pengesahan RUU Perampasan Aset upaya untuk memberantas korupsi, tuntutan hapus Outsourcing, perbaikan kondisi kebijakan kerja, pembentukan Satgas PHK, tuntutan gerakan buruh dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan
RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengatur perampasan aset hasil tindak pidana terutama korupsi dan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset yang berasal dari tindak pidana. RUU ini diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera kepada pelaku koruptor.
Delapan partai politik di gedung legislatif DPR Senayan Jakarta akan menentukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas 2025, bertujuan untuk mengatur perampasan aset hasil tindak pidana terutama korupsi dan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Untuk memperkuat sistim tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi, dengan demikian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setidaknya kasus korupsi dapat teratasi dalam upaya pemberantasan korupsi karna adanya UU Perampasan Aset.
(*jakaria/r)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar