KAB.KUNINGAN, protesNews.com- Memasuki tahun 2026, dialog pers membahas tantangan jurnalis dan pekerja media (koran, majalah, tabloid, tv, radio, darling online) di Indonesia dipandang perlu, termasuk ancaman, intimidasi dan kekerasan saat menjalankan tugas peliputan.
"Perlindungan jurnalis dan kebebasan pers sangat penting untuk menjaga demokrasi serta transparansi di lndonesia" tegas Suranto OC Pemimpin Redaksi tabloid Protes News dan media online indonesia, di Jakarta (Minggu, 21/12/2025).
Jurnalis dan media memiliki peran penting dalam kontrol sosial kebijakan pemerintah dan mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) namun harus dijalankan dengan profesionalisme dan etika.
Betapa pentingnya kebebasan pers menjaga demokrasi, dengan demikian hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada badan publik sebaliknya badan publik wajib memberikan informasi publik.
Dengan demikian perlindungan jurnalis dan kebebasan pers sangat penting untuk menjaga demokrasi dan transparansi di lndonesia sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang KlP menjadi landasan hukum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
(*widya kng)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar