Jumat, 03 Oktober 2025

HUT KE 80 TNl, DLH DKI KERAHAHKAN PETUGAS KEBERSIHAN


JAKARTA, protesNews.com- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mengerahkan 2.100 petugas kebersihan untuk memastikan kebersihan selama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).

Perayaan akbar ini diperkirakan akan dihadiri ratusan ribu orang, termasuk prajurit TNI, tamu undangan, serta masyarakat umum. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan turut hadir dalam acara puncak tersebut.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, ribuan personel kebersihan akan disiagakan di berbagai titik strategis, terutama di sekitar area Monas, Taman Monas, serta kawasan sekitarnya seperti Jalan Medan Merdeka. "Kami ingin memastikan perayaan berlangsung bersih, tertib, dan nyaman bagi semua yang hadir," kata Asep di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Selain tenaga manusia, DLH juga mengerahkan berbagai sarana dan prasarana kebersihan yang memadai. Di antaranya 22 unit road sweeper (kendaraan penyapu jalan otomatis), 20 unit truk sampah anorganik, 24 unit bus toilet, 25 unit mobil lintas, 104 unit tempat sampah (dust bin) dan 2.100 buah kantong plastik untuk pengumpulan sampah cepat.

Petugas kebersihan berasal dari lima Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi serta Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPS BA). Mereka akan bekerja dalam dua shift guna menjaga kebersihan sepanjang acara.

“Sebanyak 750 petugas akan bertugas pada shift pertama mulai pukul 08 00 WlB hingga 17 00 WIB. Sementara itu, 1.350 petugas disiagakan pada shift kedua yang dimulai pukul 17 00 WIB hingga acara selesai,” ujar Asep.

Seluruh petugas akan dilengkapi alat kerja, termasuk kantong plastik untuk mempercepat proses pengumpulan dan pengangkutan sampah selama acara berlangsung.

DLH juga mengimbau masyarakat yang hadir agar turut menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. “Kami mengajak semua warga untuk meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai, merawat fasilitas umum, dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung,” tambah Asep.

Perayaan HUT TNI ke-80 ini akan dimeriahkan berbagai atraksi, mulai dari defile pasukan, pameran alutsista, hingga atraksi udara dari matra TNI. Pemerintah berharap, momen kebanggaan ini tidak hanya menjadi ajang unjuk kekuatan militer, tetapi juga mencerminkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya kebersihan dan ketertiban ruang publik.

(*weni)

Bupati Tangerang Tekankan Sinergi dengan Serikat Pekerja untuk Kesejahteraan Bersama


KAB TANGERANG, sensornews.id - Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama Wakil Bupati Hj. Intan Nurul Hikmah, memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus silaturahmi dengan sejumlah serikat pekerja di Joglo Jambe, Tigaraksa, pada Kamis (2/10/2025). Dalam sambutannya, Bupati Maesyal menyampaikan apresiasi kepada serikat pekerja dan seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga kondusifitas wilayah.

- *Sinergi dan Kolaborasi*: Bupati Maesyal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat kerja untuk kepentingan bersama.

- *Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja*: Pemkab Tangerang berkomitmen meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, dengan capaian kepesertaan BPJS Kesehatan lebih dari 99 persen dan lebih dari 556 ribu pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- *Komunikasi dan Kolaborasi*: Kegiatan silaturahmi ini menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur pekerja.


*Turut Hadir dalam Acara*


- Jajaran Forkopimda

- Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

- Dandim 0510

- Kapolresta Tangerang

- Jajaran Polres Tangsel

- Dansat Radar 401

- Kajari

- Kesbangpol

- Kadisnaker

- Kasatpol PP

- Camat Tigaraksa

- Perwakilan serikat pekerja dari berbagai sektor, termasuk DPC Federasi Transportasi Industri Dan Angkutan (FTIA) Tangerang Raya.


Dengan kegiatan ini, Bupati Tangerang berharap dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tangerang 

Kamis, 02 Oktober 2025

Kuasa Hukum KTU Puskesmas Kedaung Barat: Kadinkes Kabupaten Tangerang Lamban Merespons


TANGERANG, sensornews.com - Anri Situmeang, SH., MH .,C.NSP., C.CL ., selaku Kuasa Hukum dari Kepala Tata Usaha Puskesmas Kedaung Barat, Beberapa waktu kebelakangan ini kita dihebohkan melalui sosial media (sosmed) dengan adanya dugaan pungli di lingkup Puskesmas Kedaung Barat, kabupaten Tangerang.

"Dimana klien kami selaku KTU di puskesmas kedaung barat tersebut merasa dirugikan kata Anri kepada awak media Kamis, 2 Oktober 2025," paparnya. 

Lanjut, Anri menjelaskan bahwasanya ada dugaan seseorang yang menciptakan situasi hal ini dituduh kepada kliennya. "Oleh karena itu klien kami merasa di fitnah atas dugaan tersebut," lanjut Anri.

"Kenapa saya bisa bicara sesuai data, di mana seseorang tersebut telah ditekan atau di paksa untuk melakukan situasi tersebut," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya menyurati kepala dinas kesehatan kabupaten tangerang pertanggal,  22 September 2025. namun sampai dengan saat ini belum juga ada respon," ujarnya.

"Kami pun meminta segera cepat merespon pengaduan kami ditindak lanjuti, agar bisa di selesaikan secara internal di dinas kesehatan sebelum kami melangkah sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku," tegasnya. 

Sampai berita ini dimuat belum ada konfirmasi pihak Dinkes kabupaten Tangerang.

(  Sensor News . Ilyas  )

Rabu, 01 Oktober 2025

Dr.REKSON SILABAN HADIRI RAKERWIL KSBSl SUMATERA UTARA-THN 2025


MEDAN, protesNews.com- Dr.Rekson Silaban Ketua Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), memberikan masukan penting pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025)-Rabu (1/10/2025).

Kehadiran Dr.Rekson Silaban dalam acara Raker KSBSl Sumut tahun 2025, ia menyampaikan agar upah minimum di Indonesia mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 131 dengan skema Minimum Wage Fixing Convention.

Menurutnya, Upah minimum harus berdasarkan kebutuhan pekerja, standar hidup yang wajar dan kecepatan kerja. Pemerintah harus serius menangani stabilitas ekonomi karena inflasi berkepanjangan berdampak langsung pada pekerja/buruh. "Konsep alternatif upah minimum dapat ditetapkan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh, sehingga upah dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan industri".


Pembicara lainnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara disampaikan Dr. Agusmidah, setidaknya ada tiga poin substansial, yaitu (1) Investor perlu kepastian berusaha dan regulasi pengupahan yang mempertimbangkan proyeksi usaha dan keuntungan, (2) Sistem pengupahan yang ideal harus sesuai dengan perkembangan ekonomi, seperti inflasi, (3) Mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas dan skema bipartit.

Sementara dari tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara disampaikan Yuliani Siregar mewakili Pemerintah Daerah  Sumatera Utara, bahwa pentingnya kerja sama antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam menentukan upah minimum. Yuliani, berharap agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat duduk bersama dengan hati terbuka dan ikhlas untuk mencari solusi terbaik.

(*efendi lubis/ranto)

Senin, 29 September 2025

PT Rapha Falita Mora Larang Wartawan Liput Proyek Milik Dinkes Simalungun, Ada Apa.?


SIMALUNGUN, protesnews.com -  PT Rapha Falita Mora, kontraktor proyek pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun senilai 7.1 milyar milik Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melarang dan mengusir wartawan untuk melakukan peliputan dilokasi proyek.

Kejadian ini terjadi pada Senin (29/09) pukul 13.00WIB. waktu itu, baru saja akan melakukan peliputan disekitar lokasi proyek, datang seorang wanita dengan menggunakan pakaian warna biru dengan helm putih menghampiri kedua wartawan, seraya mengatakan pergi karena dilarang meliput dilokasi proyek, tanpa merinci apa penyebab larangan itu berlaku.

Lili, sang wartawati yang waktu itu datang berdua meliput bercerita kepada media ini, sempat terjadi tanya jawab singkat antara dirinya dengan pekerja tersebut. Dalam percakapan itu, kata Lili, ia menanyakan mengapa dilarang untuk meliput, padahal itu adalah proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara dan bersumber dari masyarakat. Namun, pekerja wanita yang diduga dari PT Rapha Falita Mora itu tidak menjawab.

Dugaan Ada Yang Disembunyikan.?

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini memunculkan tanda tanya besar. Mengapa proyek pemerintah dengan dana milyaran rupiah  yang bersumber dari rakyat harus ditutup-tutupi dari liputan media? Padahal, proyek publik seharusnya dapat diakses dengan mudah dan transparan, untuk menghindari serta memastikan anggaran tersebut dikelola sesuai petunjuk teknis yang telah disepakati.

Atas tindakan petugas ini menghalangi tugas jurnalistik, sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Khususnya pasal 4 Ayat (3), " untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"

Kemudian Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.

Wartawan Pilar Keempat Demokrasi.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek pemerintah ini justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.

Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dikelola dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang ini. Pers sebagai corong publik tidak boleh dibungkam. Jika benar Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun Edwin Simanjuntak  memerintahkan larangan ini, aparat penegak hukum dan Komisi Informasi Publik harus turun tangan memeriksa motif di baliknya.

Atas peristiwa ini, Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak yang coba diminta tanggapannya Senin, (29/09) tidak bersedia menjawab  wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan Selasa, (30/09), Bupati Simalungun H Anton Saragih belum berhasil dikonfirmasi.(David)

Polres Boyolali Dan Wabup Hadiri Pengukuhan 650 Relawan Tangguh Bencana 2025


BOYOLALI, protesnews.com - Sebanyak 650 peserta relawan berkumpul di Gedung  Balai  Sidang Mahesa ( Gedung Dome), Jalan Kates, Siswodipuran, Boyolali untuk menghadiri kegiatan  pengukuhan  Relawan Tangguh  Bencana tingkat desa/ Kelurahan Kabupaten  Boyolali pada Senin ( 29/9/2025) yang menjadi bagian dari peringatan  Bulan Pengurangan Risiko Bencana.

Kegiatan ini mendapat dukungan, kuat dari  Polres Boyolali yang turut hadir dalam acara tersebut. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid  Hartanto, menegaskan kesiapan  Polri  untuk bersinergi dengan pemerintah daerah,  TNI, BPBD, dan seluruh elemen masyarakat demi menguatkan peran relawan dalam mitigasi bencana.

Wakil Bupati  Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, yang juga hadir bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali, memperingatkan bahwa Boyolali merupakan wilayah dengan resiko bencana tinggi karena letaknya yang berada di  Sekitar Gunung Merapi dan Merbabu.


Menurut Wakil Bupati, "Relawan hadir sebagai garda terdepan yang sigap ketika bencana terjadi. Kehadiran para relawan adalah bukti bahwa  Boyolali memiliki sumber daya manusia yang tangguh, berjiwa sosial, dan rela berkorban demi keselamatan masyarakat. Atas nama pemerintah Boyolali, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih setinggi- tingginya," kata  Wakil bupati  Dwi Fajar Nirwana.

Kapolres Boyolali menambahkan," Polres Boyolali siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI,BPBD,serta seluruh elemen masyarakat. Kehadiran relawan tangguh bencana menjadi aset berharga, karena kesiapsiagaan masyarakat merupakan kunci dalam meminimalisir dampak bencana," ujar AKBP Rosyid.

Ia juga mengapresiasi semangat para relawan yang menunjukkan kepedulian nyata terhadap keselamatan masyarakat.

"Kami memberikan penghargaan setinggi- tingginya kepada relawan. Polri akan selalu mendampingi setiap langkah penguat kapasitas agar Boyolali  semakin tangguh menghadapi potensi bencana," tambah  AKBP Rosyid Hartanto.

Pengukuhan relawan dan penguat peran  mereka berlangsung aman, lancar, dan kondusif terkait kolaborasi  semua pihak tekuat dalam acara yang menjadi momentum strategis bagi Kabupaten  Boyolali dalam memperkokoh kesiapsiagaan bencana.

Syafrin





MK Kabulkan Gugatan KSBSI, UU Tapera Dibatalkan


PONTIANAK ,SensorNews. Id–  Penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang disuarakan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat setahun lalu, kini membuahkan hasil.(30/09/25)

Ketua KSBSI Kalbar, Suherman, SE, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Tapera.

“Penolakan KSBSI Kalbar terhadap UU Tapera setahun yang lalu membuahkan hasil hari ini. MK mengabulkan judicial review terhadap UU Tapera yang diajukan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI melalui kuasa hukum KSBSI,” ujarnya.

Putusan ini dibacakan MK pada Senin, 29 September 2025, dalam perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan seluruh permohonan KSBSI dan menyatakan seluruh pasal UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Termasuk Pasal 7 ayat (1) yang menjadi “jantung” UU Tapera.

Permohonan judicial review ini diajukan KSBSI pada 9 Juli 2024 dan setelah melalui proses lebih dari satu tahun, akhirnya membuahkan kemenangan besar bagi pekerja.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh buruh Indonesia.

> “Ini kemenangan bagi seluruh pekerja, buruh, serikat pekerja, dan rakyat kelas menengah ke bawah. Buruh harus tetap optimis memperjuangkan haknya. MK telah memberi keadilan bagi kaum lemah,” kata Elly.

Sementara kuasa hukum KSBSI, Harris Manalu, S.H., menilai keputusan MK bersifat menyeluruh.

“Walaupun hanya enam pasal yang kami uji, MK menyatakan seluruh UU Tapera inkonstitusional. Pasal 7 ayat (1) adalah jantung UU Tapera; pembatalannya membuat UU Tapera tidak dapat dijalankan secara keseluruhan,” jelasnya.

Dengan putusan ini, MK memberi ruang kepada DPR dan Presiden untuk menyusun undang-undang baru terkait perumahan tanpa mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, serta menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya perjuangan serikat buruh dalam memperjuangkan hak konstitusional pekerja di Indonesia.

Sumber : Suherman /.RUN