Rabu, 01 Oktober 2025

Dr.REKSON SILABAN HADIRI RAKERWIL KSBSl SUMATERA UTARA-THN 2025


MEDAN, protesNews.com- Dr.Rekson Silaban Ketua Majelis Penasehat Organisasi (MPO) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), memberikan masukan penting pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025)-Rabu (1/10/2025).

Kehadiran Dr.Rekson Silaban dalam acara Raker KSBSl Sumut tahun 2025, ia menyampaikan agar upah minimum di Indonesia mengadopsi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) 131 dengan skema Minimum Wage Fixing Convention.

Menurutnya, Upah minimum harus berdasarkan kebutuhan pekerja, standar hidup yang wajar dan kecepatan kerja. Pemerintah harus serius menangani stabilitas ekonomi karena inflasi berkepanjangan berdampak langsung pada pekerja/buruh. "Konsep alternatif upah minimum dapat ditetapkan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh, sehingga upah dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan industri".


Pembicara lainnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara disampaikan Dr. Agusmidah, setidaknya ada tiga poin substansial, yaitu (1) Investor perlu kepastian berusaha dan regulasi pengupahan yang mempertimbangkan proyeksi usaha dan keuntungan, (2) Sistem pengupahan yang ideal harus sesuai dengan perkembangan ekonomi, seperti inflasi, (3) Mendorong sistem pengupahan berbasis produktivitas dan skema bipartit.

Sementara dari tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara disampaikan Yuliani Siregar mewakili Pemerintah Daerah  Sumatera Utara, bahwa pentingnya kerja sama antara pengusaha dan pekerja/buruh dalam menentukan upah minimum. Yuliani, berharap agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat duduk bersama dengan hati terbuka dan ikhlas untuk mencari solusi terbaik.

(*efendi lubis/ranto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar