Senin, 21 Juli 2025

Kejagung dan Dewan Pers Tandatangani MoU untuk Perkuat Kerja Sama


JAKARTA, protesnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

MoU ini bertujuan untuk memperkuat posisi pers sebagai mitra dalam penegakan hukum dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik. Dengan adanya MoU ini, persoalan-persoalan pers dapat diselesaikan secara profesional di lingkungan pers sendiri tanpa harus berujung pada proses hukum.

Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kejagung dan Dewan Pers, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto. Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerja sama antara Kejagung dan Dewan Pers untuk kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia.

MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara Kejagung dan Dewan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi perkembangan pers dan penegakan hukum di Indonesia.(Saad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar